Tiga Pejabat Jasindo Jadi Tersangka

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka DS dan RTW saat dititipkan di Rutan Pontianak. Foto: Istimewa
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tiga orang pejabat PT Asuransi Jasindo (Persero), sebagai tersangka kasus pencairan asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168.
ADVERTISEMENT
“Pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, tim penyidik Kejari Pontianak telah melakukan penahanan terhadap dua orang unsur pimpinan PT Asuransi Jasindo,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, Kamis (9/8) malam.
Keduanya, yakni DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Jasindo Pusat, dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka MTB, selaku Kepala Cabang Jasindo Pontianak,” tambah Juliantoro.
Ketiganya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 diperairan Kepulauan Solomon.
Peristiwa tenggelamnya kapal tongkang ini terjadi pada Oktober 2014, dan baru diajukan klaimnya pada tahun 2016. Sementara pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018.
ADVERTISEMENT
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik pada Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak, menggelar ekspose guna penetapan tersangka,” imbuhnya.
Juliantoro mengungkap, modus operandi para tersangka melakukan perbuatan korupsi dengan cara memproses secara tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168, yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 4,7 miliar.
“Ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Pontianak untuk menjalanai masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya lagi.
Menurutnya, kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi saksi dan para tersangka.
“Untuk tersangka MTB tidak hadir pada panggilan pemeriksaan oleh penyidik, dengan alasan ada urusan kantor. Untuk itu dijadwalkan pada pemeriksaan minggu depan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Asuransi Jasindo terkait kasus ini. (hp9)