Tingkat Hunian Lapas Pontianak Capai 200 Persen

Konten Media Partner
27 Februari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Kelas 2 Pontianak. Foto: Herman SP
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Kelas 2 Pontianak. Foto: Herman SP
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak – Kelebihan kapasitas sudah menjadi persoalan hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Di Lapas Kelas 2 Pontianak misalnya, dari daya tampung hanya 400 orang, namun dihuni sampai lebih dari 900 orang, atau lebih dari 200 persen daya tampung.
ADVERTISEMENT
Para penghuni Lapas yang merupakan narapidana kasus narkotika, pidana umum, serta pidana korupsi. Mereka tinggal dalam 5 blok tahanan, dengan 512 kamar. Pantauan Hi!Pontianak saat berkunjung ke Lapas Kelas 2 Pontianak, Rabu (27/2), meski tergolong over kapasitas, namun kondisi keamanan Lapas Pontianak tergolong kondusif.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas 2 Pontianak, Farhan Hidayat, membenarkan hal tersebut. "Namun saat ini kita memiliki solusi-solusi dari pemerintah untuk mengurangi masalah over kapasitas ini, yakni dengan pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan besyarat, dan memindahkan warga binaan ke Lapas Terbuka. Namun untuk Lapas Terbuka ini di Pontianak belum ada," katanya kepada Hi!Pontianak.
Ia menambahkan, solusi-solusi tersebut hanya berlaku untuk narapidana kasus pidana umum. "Sedangkan untuk kasus-kasus tertentu, seperti kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, itu perlu banyak pertimbangan, sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Farhan juga bersyukur, hingga saat ini, meski Lapas Kelas 2 Pontianak mengalami kelebihan kapasitas, namun kondisinya masih relatif kondusif. "Ini yang kita jaga, bagaimana situasi tetap kondusif," harapnya. (hp4)