TNI AD Gagalkan Penyelundupan 288 Botol Miras di Jalur Tikus Perbatasan

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan botol minuman keras serta daging ayam dan sapi ilegal diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan Badau-Malaysia. Foto: Dok. Korem 121/Abw
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan botol minuman keras serta daging ayam dan sapi ilegal diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan Badau-Malaysia. Foto: Dok. Korem 121/Abw
ADVERTISEMENT
TNI AD Gagalkan Penyelundupan 288 Botol Miras di Jalur Tikus Perbatasan
ADVERTISEMENT
Hi!Kapuas Hulu - Satgas Pamtas RI-Malaysia TNI AD dari Yonif Padma Kusuma, mengagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ayam dan sapi ilegal dari Malaysia, Sabtu (24/10).
Pengungkupan kasus tersebut terjadi di sekitaran jalur tikus daerah perbatasan. Tepatnya di kawasan perkebunan sawit Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Adapun minuman keras yang diamankan yakni Benson 6 dus atau 288 botol (masing-masing dus berisi 48 botol), daging sapi 40 kilogram, tulang sapi 20 kilogram dan ayam potong 2 karung. Barang buktu disita dari pelaku yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26).
Dansatgas Yonif Padma Kusuma, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan patroli bersama dengan instansi di perbatasan RI-Malaysia (ICQS)
ADVERTISEMENT
"Setelah penyisiran di sekitar lokasi penemuan barang, ditemukannya 3 pelaku yang sedang bersembunyi di hutan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Pos Kotis untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Padma Kusuma. Foto: Dok. Korem 121/Abw
"Mereka dibawa menuju ke Pos Kotis untuk dilaksanakan pengecekan suhu tubuh serta rapid test sesuai protokol pencegahan COVID-19," sambungnya.

Modus Penyelundupan

Saat diminta keterangan oleh petugas, pelaku menguraikan praktik penyelundupan. Miras merk Benson dan daging sapi serta ayam, awalnya diantar ke perbatasan RI-Malaysia. Kemudian ketiga pelaku menjemput dan membawanya masuk ke dalam negeri melalui jalur tikus untuk di jual di Indonesia.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, JT (40) adalah pemilik barang. Dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman pelaku yang dimintai tolong untuk membantu mengangkat barang. Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak 2 kali dengan kasus serupa," ungkap Catur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Catur, minuman keras akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, oleh JT (40). "Untuk saat ini, pelaku dan barang-barang ilegal telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian baran ilegal karena tidak memenuhi standar kesehatan. "Mohon kerja juga sama semua pihak untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal serupa," imbaunya.