Tolak Ajakan Menginap di Pondok, Suami Aniaya Istri di Parindu, Kalbar

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan investigasi terhadap jenazah TEK, yang meninggal usai dianiaya oleh suaminya. Foto: Dok Polres Sanggau
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan investigasi terhadap jenazah TEK, yang meninggal usai dianiaya oleh suaminya. Foto: Dok Polres Sanggau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak – Diduga akibat pengaruh minuman keras, DD (45 tahun) tega menganiaya istrinya, berinsial TEK (43 tahun). Sehari setelah penganiayan itu, TEK meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (1/8). Kejadian ini bermula saat DD mengajak TEK menginap di pondok kebun milik mereka.
TEK yang sudah sedang berada di ruang tamu, menolak ajakan suaminya. "Saat itu korban berada di ruang tamu rumahnya. Kemudian, datang suaminya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol," kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, dalam keterangan yang diterima Hi!Pontianak, Kamis (8/8).
“Pelaku mengajak korban untuk menginap di pondok kebun. Tetapi, korban menolak ajakan tersebut, hingga membuat suaminya emosi,” tambah Imam.
DD yang emosi, menendang istrinya, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu. Tendangan pelaku mengenai tangan bagian kanan, dan membuat korban terjatuh. “Pelaku juga menginjak bagian wajah korban sekali dan menginjak perut korban sebanyak enam kali,” ucap Kapolres.
ADVERTISEMENT
Setelah menganiaya istrinya, pelaku langsung pergi ke pondok. Selang sehari peristiwa tersebut, korban meninggal dunia, pada Jumat (2/8) malam.
Mendapat informasi adanya tindak pidana KDRT hingga menyebabkan korban meninggal dunia, anggota Polsek Parindu langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, polisi tidak menemukan DD di rumahnya. Namun kemudian polisi menangkapnya saat sedang berada di pondok kebunnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku sudah sering melakukan KDRT terhadap korban. Akibat tindakan KDRT tersebut, korban mengalami luka-luka maupun lebam. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kita proses lebih lanjut,” kata Kapolres. (hp10)