Uang Denda Razia Masker di Pontianak Sudah Terkumpul Rp 115 Juta

Konten Media Partner
15 November 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selama 3 Bulan, Denda Razia Masker di Pontianak Sudah Mencapai Rp 115 Juta
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Meningkatnya kasus corona di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak, pemerintah setempat gencar razia penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, mengungkapkan, selama 3 bulan terakhir, hingga 3 November 2020, denda dari razia masker oleh pengunjung dan pemilik usaha terkumpul sebanyak Rp 115 juta.
“Sampai saat ini ada 415 pelanggar, 162 di antaranya masyarakat melaksanakan kerja sosial, jadi selebihnya membayar denda. (sudah terkumpul) Rp 115 juta, baru 3 bulan ini,” jelas Adriana.
Ilustrasi masker. Foto: Aditya/kumparan
Ia juga mengungkapkan, penertiban protokol kesehatan tersebut, digelar dua kali dalam sehari, yakni dilakukan pada pagi dan malam hari. Ini digelar di tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
“Penertiban Perwa dari 58 ada penertiban pagi dan penertiban malam. Sehari dua kali, pagi dan malam. Kesadaran masyarakat sudah mulai nampak. Denda untuk pengunjung yang tak menggunakan masker Rp 200 ribu, pemilik usaha Rp 1 juta,” ucapnya.
Target tempat-tempat penertiban protokol kesehatan tersebut tak hanya di warung kopi saja, namun juga seperti tempat karaoke, atau di toko-toko modern, yang tidak menggunakan masker.
“Walaupun pasukan kita terbatas, tapi kita dibantu dengan TNI Polri, untuk penerapan ini sudah sesuai SOP, jadi tidak ada masalah. Kepada semua masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.