news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Upah Minimum Sektoral 2021 di Kalbar Naik 1 Persen

Konten Media Partner
3 November 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
UMP Kalimantan Barat Tak Naik
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto Saidi mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan dan tidak juga mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
Manto menerangkan, bahwa sebelumnya UMP 2020 berada di angka Rp 2.399.698,65. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan dan penurunan di tahun 2021 mendatang.
Sedangkan grafik perkembangan UMP Kalbar sejak tahun 2016 berada di angka Rp 1.739.400,00, di tahun 2017 naik menjadi Rp 1.882.900,00. Sedangkan, pada 2018 UMP Kalbar sebesar Rp 2.046.900,00, dan di tahun 2019 sebesar Rp 2.211.500,00.
Namun, Manto juga menjelaskan, bahwa UMP Sektoral 2021 akan naik hingga 1 persen. "UMP Kalbar 2021 memang tidak naik. Tapi juga tidak turun. UMP Sektoral malah naik 1 persen," ucapnya, Selasa (3/11).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1 persen dari UMP 2021, yakni sebesar Rp 2.423.695,63, dari sebelumnya Rp 2.399.698,65.
ADVERTISEMENT
"Ini bentuk pendekatan asimetris, seperti dilakukan DKI. Sektor yang tidak terlalu terdampak COVID-19 tetap harus ada kenaikan. Di DKI juga begitu, sektor tertentu yang tidak terdampak harus naik, sektor lainnya tetap," paparnya.
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. Foto: AFP/Adek Berry
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2021 telah melakukan rapat sebanyak 2 kali, yakni pada 19 Oktober dan 22 Oktober 2020 yang menghasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar Tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 dengan beberapa pertimbangan.
Mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL.
ADVERTISEMENT

Penyesuain UMP

Survey parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang 100 ribuan.
Pilihan lain yang dilakukan dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium sebagaimana diamanatkan Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27%) dan inflasi nasional ( 1,42%) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85%. Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 26 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja RI melalui SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 yang disampaikan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia menyarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," pungkasnya.