WhatsApp Image 2019-09-17 at 11.51.59.jpeg

Usut Karhutla, Polisi Segel 3 Lahan Perusahaan di Sintang, Kalbar

17 September 2019 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, dan Kasdim 1205/Sintang, meninjau titik api di lahan perkebunan milik PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Lahan seluas 1,6 hektare yang terbakar disegel untuk kepentingan penyelidikan. Foto: Dok. Polres Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, dan Kasdim 1205/Sintang, meninjau titik api di lahan perkebunan milik PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Lahan seluas 1,6 hektare yang terbakar disegel untuk kepentingan penyelidikan. Foto: Dok. Polres Sintang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Selain menyegel lahan PT Grand Mandiri Utama (GMU), Unit III Tipiter Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), juga menyegel lahan perkebunan seluas 1,6 hektare milik PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar juga akan menyegel lahan milik PT Inma Jaya di Kecamatan Ketungau Hulu, Selasa (17/9).
"PT Jake sudah disegel hari Minggu kemarin (15/9). Untuk PT Inma Jaya gabungan Ditkrimsus Polda Kabar dan Polres sedang dilaksanakan penyegelan hari ini," kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, kepada Hi!Pontianak, Selasa (17/9).
Polisi meminta warga dan perusahaan untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Foto: Dok Polres Sintang
Adhe menyebutkan situasi kabut asap Kota Sintang yang semakin hari semakin pekat disebabkan oleh kesengajaan oknum yang membuka lahan dengan cara dibakar. "Ini menjadi salah satu fokus perhatian Polres Sintang," ujarnya.
Pada Minggu (15/9), Kapolres Sintang tidak hanya mengecek langsung lokasi hotspot yang berada di area perkebunan PT Jake Sarana, tapi juga menyegel lahan terbakar seluas 1,6 hektare.
ADVERTISEMENT
Menurut Adhe, pemasangan tanda larangan beraktivitas ini merupakan langkah Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa pemilih tanah dan memanggil pihak perusahaan untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan ini. Foto: Dok. Polres Sintang
"Areal yang masuk di (dalam) tanda pelarangan ini, tidak boleh digunakan dahulu untuk aktivitas berladang atau sejenisnya, karena masih dilakukan penyelidikan terhadap tersangka pembakaran lahan di area ini," kata Adhe.
Langkah penyegelan ini, kata Adhe, merupakan bentuk peringatan keras kepada oknum-oknum tertentu, baik itu masyarakat mau pun perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Jika tertangkap tangan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai pasal yang ada," jelasnya.
Kapolres memastikan saat ini pihaknya sedang memeriksa pemilik lahan dan meminta salinan surat tanda kepemilikan lahan. "Tidak hanya itu saja, kami juga memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. (hp9)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten