Video: Drama Penangkapan 5 Kapal Asal Vietnam yang Mencuri Ikan di Laut Natuna

Konten Media Partner
12 April 2021 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan Vietnam menunjukkan ikan hasil tangkapan mereka di laut Indonesia. Foto: Teri/Hi!!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan Vietnam menunjukkan ikan hasil tangkapan mereka di laut Indonesia. Foto: Teri/Hi!!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam, yang mencuri cumi di perairan Natuna Utara, pada Kamis, 8 April 2021.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan dengan empat Kapal Pengawas Perikanan yakni Kapal Orca 3, Hiu Macan 1, Hiu 11, dan Tutul 2.
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan mereka mulai menyebar, atau kapal tidak berkumpul di satu tempat. Pada saat penangkapan, para ABK sempat berupaya melarikan diri.
“Modus operandi mereka sekarang menyebar. Jadi kalau kita kejar 1, 1 kapal lari. Biasanya 1 kelompok. Tapi sekarang mereka berpencar. Ini lebih menguras tenaga dalam mengejar. Ada juga yang lolos. Dulu mereka 1 kelompok, gampang grebeknya,” jelas Antam kepada awak media, Senin, 12 April 2021.
Ia mengungkapkan, pada saat proses penangkapan, para ABK tersebut berusaha melakukan segala cara, untuk dapat melarikan diri dari kapal pengawas.
ADVERTISEMENT
“Waktu pengejaran mereka berusaha merusak propeller kita. Itu mereka kalau dikejar, pasang tali jaring, dengan berharap propeller sangkut. Jadi tidak bisa kita kejar. Itu hal biasa,” ucapnya.
“Dia tidak jera, karena keuntungannya besar, luar biasa kaya potensi ikan di tempat kita. Dia bukan jera, tapi selalu tertarik dengan potensi kita,” lanjutnya.
Antam berharap, agar kapal tangkapan tersebut tidak ditenggelamkan. Ia berharap agar kapal tersebut dapat diserahkan ke nelayan Indonesia, sehingga dapat dimanfaatkan.
“Kita berharap nanti kapal ini diserahkan ke nelayan Indonesia untuk kita manfaatkan ke nelayan, karena kapal ini canggih, kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan proses penangkapan lima kapal asing ilegal tersebut hanya dibutuhkan waktu satu jam.
ADVERTISEMENT
“Mereka spotnya masing-masing (berbeda), kapal kita juga ada 4 kapal, terdeteksi. Sama-sama melakukan penangkapan, lokasi tidak jauh. Pengejaran satu jam saja, karena kapal kami punya kecepatan yangg tinggi. Bisa lebih laju. Kita sekarang disuplai dengan kapal yang laju, memang dibutuhkan untuk mengejar. Ini butuh waktu yang efisien untuk melumpuhkan mereka,” paparnya.
Sejak 2020 hingga 2021 kerugian negara karena kasus penangkapan kapal ikan ilegal mencapai Rp 30 triliun. Total penangkapan kapal sejak 2020, hingga April 2021 mencapai 172 kapal.