news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Video Viral Berujung ke Ruang Tahanan

Konten Media Partner
24 Juli 2019 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kanit I Harda Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagio, menunjukkan karambit yang dibawa oleh AS. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Video aksi AS (22 tahun), yang membentak-bentak polisi saat hendak ditilang karena tidak menggunakan helm, sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7). Ketika itu, warga Kecamatan Segedong, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah restoran di A Yani Mega Mall Pontianak ini hendak pergi ke tempat kerjanya. Namun diperjalanan, ia dihentikan oleh polisi, karena tidak menggunakan helm ganda, padahal ketika itu ia sedang berboncengan.
Saat pertama dihentikan oleh petugas polisi, AS dan rekannya berusaha kabur. Namun setelah dikejar, ia akhirnya tak berkutik, dan sepeda motornya terhenti di Jalan Sultan Sy Abdurahman, depan kantor Pos Pontianak.
AS membentak-bentak polisi yang hendak menilang rekannya. Foto: Dok Hi!Pontianak
Saat hendak ditilang, AS malah membentak-bentak polisi. Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral.
“Yang bersangkutan bersama salah satu rekannya berinisial H, kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm,” jelas Kanit I Harda Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagio, kepada wartawan, Rabu siang (24/7).
ADVERTISEMENT
Bahkan, AS sempat mengancam petugas, dengan mengatakan akan menandai polisi yang menilangnya tersebut. Karena itulah, AS dan temannya diamankan di Polresta Pontianak. “Selanjutnya mereka kita amankan di Polresta Pontianak,” tambahnya.
AS terangcam hukuman penjara 12 tahun karena membawa senjata tajam. Foto: Dok Hi!Pontianak
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata tersangka berinisial AS didapati membawa senjata tajam jenis Karambit di dalam tasnya. “Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka membawa senjata tajam ini, untuk jaga-jaga karena selama ini dia pulang kerja jauh malam,” imbuh Sagio.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman UU Darurat karena menguasai senjata tajam, tersangka juga akan dikenakan pasal 212 KUHP, karena melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Sementara rekan tersangka berinisial H, hanya dikenakan sanksi tilang karena tidak menggukan helm. (hp9)
ADVERTISEMENT