news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Viral Narapidana di Pontianak Dimandikan Air Comberan, Begini Fakta Sebenarnya

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lapas Kelas 2 Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lapas Kelas 2 Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Beredar sebuah video di Whatsapp Grup (WAG) yang menayangkan seorang narapidana Kelas II A Pontianak diguyur dengan air comberan. Hal tersebut terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat, mengungkapkan, kejadian tersebut tak diketahui oleh petugas. Ia menegaskan, penyiraman air comberan tersebut, bukanlah aksi bullying.
Kepada awak media, Farhan menjelaskan, aksi penyiraman air comberan yang dilakukan para napi kepada napi berinisial ER, adalah suatu nazar atau janji yang ditepati oleh ER. ER adalah warga binaan yang masuk ke Lapas karena kasus narkoba.
“Saudara ER, napi Lapas Pontianak, waktu pertama putusan di pengadilan, dia kena hukuman seumur hidup. Dia ajukan banding, ternyata hukuman mati. Akhirnya dia mengajukan lagi, putusan kasasi turun jadi 18 tahun. Pada saat menunggu putusan kasasi, dia bernazar atau berjanji untuk membuang sial, apabila hukumannya turun, oleh teman-temannya akan mandikan dengan air comberan,” jelasnya, Selasa, 19 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Ternyata putusannya benar. Dari vonis hukuman mati, ER akhirnya divonis jadi hukuman penjara selama 18 tahun. Akhirnya, kata Farhan, teman-teman napi lainnya menagih janji, atau nazar yang telah ditetapkan oleh ER.
“Pada saat masuk, tanggal 23 Maret 2021, dia melaksanakan nazar. Jadi yang dilakukan kepada ER ini bukan bullying, tapi nazar, karena dia berniat dilaksanakan hal ini. Karena ER ini tadinya di blok H, karena putusan turun, jadi dipindahkan blok B. Jadi orang-orang di blok H gak tau itu sudah turun, setelah tahu, ditagihlah janji itu,” lanjutnya.
ER sudah menjalani hukuman selama 2 tahun. Tadinya ia ditempatkan di Lapas Mempawah. Setelah mendapatkan penurunan hukuman, ER dipindahkan ke blok B, dari yang sebelumnya berada di blok H, yakni blok yang menampung tahanan dengan kasus berat.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, penyiraman air comberan atau hal lainnya, merupakan suatu euforia napi, saat mendapat penurunan hukuman, atau pembebasan.
“Biasanya ada napi yang sudah bebas, ada acara diguyur dengan itu, kadang dilempar telur, kadang diceburkan di parit, ada kebiasaan itu. Di sini ternyata ada juga seperti itu. Antarsesama mereka, biasanya ada melampiaskan suka, bahagia seperti itu,” pungkasnya.
Kejadian penyiraman air comberan tersebut, kata Farhan, dilakukan setelah salat Jumat, di mana kamar pada blok-blok tersebut dibuka, sehingga para napi dapat saling berkomunikasi.
“Yang memvideokan warga binaan tersebut, 1 kamar. Jadi pada kejadian itu pegawai tidak ada yang tahu. Itu yang jelas bukan atas inisiasi dari pegawai dan tidak ada izin dari pegawai. Ini juga setelah kita adakan pemeriksaan, handphonenya disita. Penggunaan handphone dan dari mana handphonenya, sedang kita coba kembangkan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Farhan mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada napi yang membawa handphone ke dalam tahanan.