Volume Limbah B3 Meningkat 30 Persen Selama Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
19 Juni 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, volume limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) selama pandemi COVID-19 meningkat sebesar 30 persen. Sedangkan, kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS rujukan dan RS darurat, tapi juga bersumber dari masyarakat terutama rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan alat pelindung diri bekas. Untuk limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat celsius," kata Rosa dalam sosialisasi penanganan limbah medis melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/6).
Rosa menyarankan agar pemerintah daerah berpartisipasi menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga.
"Belakang ini memang di dunia tren baru untuk sampah adalah masker dan sarung tangan. Kalau badan sehat gunakanlah masker yang bisa dipakai berulang kali. Untuk yang menggunkan masker sekali pakai, sebelum di buang, dicuci terlebih dahulu atau disemprot disenfektan lalu dipotong kecil-kecil dan dimasukan kedalam plastik atau amplop. Hal tersebut guna mencegah adanya indikasi mendaur ulang masker yang telah digunakan," jelas Rosa.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan respon cepat untuk penanganan limbah pandemi COVID-19. Sebab, pemusanahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan.
Dikatakannya, terdapat kendala dalam pengolahan limbah di wilayah terpencil, yakni tidak tersedianya fasilitas pemusnah limbah medis atau mesin insinerator. Untuk itu, ia menyarankan agar pihak rumah sakit segera melakukan pengajuan izin untuk mesin tersebut.
"Kami terbuka jika rumah sakit ada persoalaan dengan pengelolahan limbah medis. Jika rumah sakit masih ragu dan belum mengajukan izin maka kami minta izinnya segera diurus. Jika ada persoalan bisa langsung ke saya. Sudah banyak rumah sakit yang insinerator berizin atau jika tidak punya, DLH dapat membantu fasilitas kesehatan dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Surat Edaran tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan," tutupnya.
ADVERTISEMENT