Wali Kota Pontianak Geruduk Resto Korea yang Lewati Jam Operasional di Masa PPKM

Konten Media Partner
9 Juli 2021 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Edi Kamtono menindak pengusaha rumah makan yang masih beroperasi di luar batas jam operasional PPKM mikro. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Edi Kamtono menindak pengusaha rumah makan yang masih beroperasi di luar batas jam operasional PPKM mikro. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebuah rumah makan bergaya Korea di Pontianak digeruduk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, karena melewati jam operasional selama masa PPKM mikro, Jumat, 9 Juli 2021. Tak hanya Wali Kota, Kapolresta Pontiananak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Dandim 1207/BS, juga ikut turun dalam penindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi, bahwa Kota Pontianak harus menetapkan PPKM darurat mulai Senin, 12 hingga 20 Juli 2021, karena kasus konfirmasi COVID-19 cukup meningkat.
“Hari ini PPKM ketat. Karena tadi kita hasil video converence (vicon), Pontianak masuk dalam PPKM darurat, mulai Senin, 12 sampai 20 Juli 2021. Kita mulai menetapkan PPKM darurat, surat edarannya akan kita sampaikan. Artinya semua aktivitas non esensial itu tidak buka atau tutup, kecuali esensial, seperti rumah makan. Itu juga tidak boleh makan di tempat. Apotek, dan yang menjual sembako, masih boleh buka. Tempat makan harus take away,” paparnya.
Kasat Pol PP Kota Pontianak menindak dan mendata pelanggar ketentuan PPKM mikro. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan suatu tempat makan, yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat. Padahal ketika itu waktu sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB. Dalam PPKM Mikro, rumah makan hanya boleh menyediakan layanan makan di tempat atau dine in hingga pukul 17.00 WIB. Selebihnya mereka boleh tetap beroperasi, namun dengan layanan bungkus, atau take away.
ADVERTISEMENT
Setelah didatangi, pemilik usaha diberikan imbauan, dan diminta segera menutup tempat makan tersebut karena sudah pukul 17.20 WIB. "Makanannya dibungkus saja. Ini sudah lewat dari jam 17.00 WIB. Nanti mulai Senin, 12 Juli, karena kita sudah PPKM darurat, maka tidak boleh lagi ada layanan makanan di tempat, hanya boleh layanan take away. Itu berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021," kata Edi kepada pembeli dan pengusaha kedai tersebut.