Warga Tak Pakai Masker di Sekadau, Kalbar, Dihukum Push Up saat Operasi Yustisi
ADVERTISEMENT
Warga Tak Pakai Masker di Sekadau, Kalbar, Dihukum Push Up saat Operasi Yustisi
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Sejumlah warga terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Panglima Naga Sekadau, Kalbar, Jumat, 20 November 2020. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberikan hukuman push up, khususnya pelanggar protokol kesehatan berusia muda.
Wakapolres Sekadau, Kompol Edy Haryanto menuturkan, sejumlah pelanggar berusia remaja diberikan hukuman push up dan melafalkan Pancasila. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Sanksi kita berikan untuk memberikan efek jera, sehingga mereka semakin sadar dan disiplin protokol kesehatan. Jangan anggap sepele COVID-19 ini," kata Edy.
Edy berharap, para remaja bisa menjadi pelopor protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat. Apalagi, masyarakat menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Sekadau mendapati 76 warga yang tidak memakai masker. Dari 76 orang tersebut, 23 di antaranya dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk melindungi diri sendiri, keluarga di rumah dan orang sekitar," harapnya.
Pihaknya, kata Edy, turut memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, pencegahan COVID-19 tidak hanya bisa dilakukan pemerintah dan aparat saja, melainkan perlu sinergitas semua pihak.
"Mari kita bersama-sama mencegah COVID-19. Kita tangkal virus ini dengan disiplin menerapkan 3M," pungkasnya.