news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

YM Diduga Cabuli 5 Anak Kandungnya

Konten Media Partner
30 Maret 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka YM mengenakan baju tahanan berwarna orange usai diperiksa di Polresta Pontianak. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka YM mengenakan baju tahanan berwarna orange usai diperiksa di Polresta Pontianak. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Kalimantan Barat. Seorang ayah, berinisial YM, 49 tahun, diduga mencabuli 5 anak kandungnya. Bahkan sampai ada yang melalukan aborsi sebanyak dua kali, akibat ulah bejatnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul tersebut terjadi sejak tahun 2017. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu kandung korban.
“Untuk korban sendiri, yaitu korban RM, itu dicabuli mulai dari tahun 2017,” ujarnya, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus tesebut, Sabtu (30/3).
Tersangka YM digiring oleh petugas Polresta Pontianak. Foto: ist.
Tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali di rumahnya sendiri, di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, saat korban masih berumur 14 tahun. Yang terakhir kali dilakukan tersangka terhadap RM, di atas kapal motor. “Kebetulan tersangka adalah seorang nelayan,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau, parang, hingga diancam akan dibuang ke laut. Korban yang sempat menolak, terpaksa mengikuti kehendak YM, karena takut dengan ancaman ayah kandungnya.
ADVERTISEMENT
Polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan tersangka mencabuli empat anaknya yang lain, karena sebagian berada di Malaysia. “Beberapa anaknya ini berada di Malaysia. Namun keterangan daripada ibu kandungnya, bahwa ada salah satu dari kelima anak ini, sudah melahirkan, dan saat ini anaknya dititipkan di keluarga,” kata Husni.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak dapat menahan keinginannya karena sedang tidak bersama isterinya. Husni mengungkapkan, tersangka juga kerap merencanakan aksinya, salah satunya dengan dalih mengajak anaknya mencari ikan di laut. Hingga kini, kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat Alik R Rosyad, mengatakan, semenjak Sang Ibu membuat laporan, sejak saat itu juga mereka sudah keluar dari rumah. “Mereka tidak berani pulang, karena si bapak tempramental dan membawa senjata tajam. Dari situ kami melalukan pendampingan psikologis terhadap korban, pemeriksaan kesehatan, dan menempatkan korban ke rumah aman, sejak Kamis lalu," ungkap Alik. (hp8)
ADVERTISEMENT