news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UU Cipta Kerja Omnibus Law Menuai Kontroversi, Siapa yang Diuntungkan?

Hidayatul Muarifi
Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Pamilang
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2020 16:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hidayatul Muarifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Situasi dan kondisi Indonesia saat ini masih dihantui oleh COVID-19 sudah banyak korban yang berjatuhan dari virus COVID-19. Korban dari sisi kehilangan pekerjaan atau PHK, serta korban dari sisi kehilangan nyawa.
ADVERTISEMENT
Bahkan DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB di pertengahan September dimulai dari tgl 14 September 2020, hal ini dilakukan dikarenakan dari hasil data dinas kesehatan tercatat hingga 30 Agustus terdapat 7.960 kasus aktif di Jakarta. Pada Kamis (10/9/2020) jumlah kasus aktif meningkat menjadi 11.810 kasus. Terjadi kenaikan 48% hanya dalam jangka waktu 10 hari.
Mengingat dari jumlah kasus saat ini apakah urgensi dari undang – undang Cipta Kerja menjadi tepat untuk disahkan? Bukankah harusnya pemerintah berfokus bagaimana cara mengembalikan ekonomi saat ini ke arah yang lebih baik.
Apakah yang dimaksud Omnibus Law?
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja disahkan DPR RI menjadi Undang – Undang pada senin 05/10/2020 disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR. Dan menjadi pertanyaan kita bersama dengan disahkannya UU Cipta Kerja apakah akan mengeksploitasi tenaga kerja dan tidak sebanding dengan hak – hak yang diterima?
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:
Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jika dipelajari seksama maka point ini akan merugikan pihak pekerja karena dengan leluasa maka pihak perusahaan akan mendapatkan keleluasaan mempekerjakan karyawan dengan batas waktu yang diinginkan secara sepihak.
2. Outsourcing pada semua jenis pekerjaan
ADVERTISEMENT
3. Jam lembur yang semakin eksploitatif
Dalam poin ini pekerja akan lembur dengan jumlah jam lebih banyak dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
4. Menghapus hak istirahat dan cuti
Yang awalnya bekerja 5 hari kerja dan 2 hari libur menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur.
5. Gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota
Poin 5 akan sangat berimbas ke pendapatan para pekerja dan hal ini sangat merugikan bagi karyawan dan menguntungkan pengusaha. Disebutkan bahwa gubernur “dapat” menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.
ADVERTISEMENT
6. Peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisir.
7. Berkurangnya hak pesangon
8. Perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak
Undang – undang hak cipta menghapuskan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat. Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan
Pemerintah harusnya dapat memikirkan hal yang lebih urgensi dalam menentukan kebijakan. Selain itu pertimbangan lain yang wajib dipikirkan adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat secara penuh bukan hanya kepada pihak – pihak tertentu yang diuntungkan. Karena tugas dari pemerintah adalah mengabdi dan memberikan perlindungan kepada rakyatnya bukan hanya sekadar menguntungkan segelintir pihak. Karena pemerintah dipilih dari rakyat dan untuk rakyat.
ADVERTISEMENT
Yulyanah, S.E., M.Ak
Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang