Pelayanan dan Perlindungan bagi WNI Pekerja Sosial di Vatikan

Sturmius Teofanus Bate
Learning to quiet down and listen is essential for reaching your peak power
Konten dari Pengguna
5 Maret 2019 6:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sturmius Teofanus Bate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vatikan. Foto: Flickr/Peter Wall
zoom-in-whitePerbesar
Vatikan. Foto: Flickr/Peter Wall
ADVERTISEMENT
Diplomasi yang membumi adalah diplomasi yang senantiasa menempatkan rakyat sebagai prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu menjadikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebagai prioritas. Perlindungan yang optimal bagi WNI di luar negeri adalah keniscayaan karena hal itu merupakan mandat dari UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi dinamika, tuntutan, dan harapan masyarakat yang makin tinggi terhadap upaya perlindungan WNI oleh Pemerintah RI, Kementerian Luar Negeri dan seluruh Perwakilan RI di luar negeri terus mengupayakan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada semua WNI di luar negeri.
Dinamika dan varian persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri tentu berbeda. Oleh karena itu, setiap Perwakilan RI memiliki kewajiban untuk memahami kondisi permasalahan yang dihadapi WNI di wilayah akreditasi dan melakukan penyesuaian sejalan dengan kondisi objektif di lapangan. Kali ini, kita akan menelusuri berbagai fakta unik terkait pelayanan dan perlindungan WNI oleh KBRI Vatikan.
Karakteristik Khusus WNI di Bawah Administrasi KBRI Vatikan
Jumlah WNI yang tercatat dalam database kekonsuleran KBRI Vatikan per November 2018 mencapai 1.493 orang, dengan komposisi 99,13% adalah biarawan/wati yang tersebar di seluruh Italia dan 0,87% lainnya merupakan perangkat KBRI Vatikan beserta anggota keluarganya. KBRI Vatikan sendiri terletak di wilayah Italia dan wilayah pelayanan kekonsulerannya mencakup seluruh wilayah Italia.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, pendataan WNI oleh KBRI Vatikan dan KBRI Roma dibedakan berdasarkan profesi. Seluruh WNI yang berprofesi sebagai biarawan/wati terdaftar pada KBRI Vatikan sementara WNI non biarawan/wati terdaftar pada KBRI Roma.
Biarawan/wati Indonesia yang terdaftar pada KBRI Vatikan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori, yakni misionaris yang bertugas di Italia dan kelompok pastor diosesan dari Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di berbagai Pontifical Universities (Universitas Kepausan) di Italia.
Pada umumnya, masa tinggal kelompok misionaris Indonesia di Italia lebih panjang dibandingkan kelompok pastor diosesan. Mayoritas pastor diosesan tersebut diberikan izin tinggal (permesso di soggiorno) sebagai student untuk durasi rata 2-3 tahun.
Jumlah biarawan/wati Indonesia di Italia menempati urutan kedua terbanyak setelah Filipina. Sebagaian besar biarawan/wati tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan basis umat Katolik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari segi gender, warga KBRI Vatikan didominasi oleh kaum biarawati yang jumlahnya diperkiraan mencapai lebih dari 80%. Pada umumnya, mereka terafiliasi dengan masing-masing tarekat (kongregasi), kecuali para pastor diosesan yang mendiami sejumlah Collegio (boarding facility) milik Vatikan.
Biarawan/wati Indonesia yang menetap di Italia tidak dapat dikategorikan sebagai Pekerja Migran layaknya tenaga kerja Indonesia di negara lain. Hal ini dikarenakan status mereka sebagai pekerja sosial yang tidak mendapatkan economic benefits berupa gaji serta tidak menyumbangkan remittance ke dalam negeri. Meskipun tidak digaji, seluruh kebutuhan sandang, pangan, dan papan biarawan/wati tersebut selalu dipenuhi oleh masing-masing biara.
Prosedur Rekrutmen WNI Menjadi Misionaris ke Italia
Pada masa lalu, rekrutmen anggota biara menjadi kewenangan dari masing-masing tarekat. Masuknya sebuah tarekat asing untuk merekrut anggota baru di Indonesia terbilang mudah. Namun, saat ini prosedur rekrutmen cenderung lebih teratur berada di bawah pengawasan uskup setempat.
ADVERTISEMENT
Setiap tarekat asing diwajibkan untuk membuka komunitas (kantor perwakilan) di Indonesia sebelum melakukan rekrutmen. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar setiap orang Indonesia yang direkrut menjadi anggota terlebih dahulu menjalani masa pendidikan awal di Indonesia, baik masa aspiran (pengenalan awal), postulan (masa peralihan), dan novisiat (pembinaan intensif).
Ritual pengambilan sumpah terakhir (kaul kekal) dari seorang biarawati WNI pada Tarekat Katekis di Roma, 2016 (Foto: koleksi pribadi)
Permasalahan yang Dihadapi WNI di Italia
Permasalahan umum yang dihadapi adalah keluarnya biarawan/wati meninggalkan biara dan menanggalkan statusnya sebagai biarawan/wati. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, termasuk di antaranya ketidaksiapan menjalani hidup sebagai biarawan/wati. Oleh karena itu, ketentuan untuk menjalani pendidikan awal di Indonesia menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap tarekat.
Ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan masukan dari KBRI Vatikan kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyikapi banyaknya biarawan/wati yang keluar dari biaranya setelah berada di Italia. Permasalahan timbul ketika WNI yang menanggalkan statusnya sebagai biarawan/wati dan memilih untuk menetap di Italia.
ADVERTISEMENT
Menurut ketentuan keimigrasian Italia, WNA yang masuk ke Italia sebagai biarawan/wati merupakan pekerja sosial dan akses masuk ke Italia cenderung lebih mudah. Peralihan status mereka menjadi kaum awam yang menetap di Italia tentunya berdampak terhadap meningkatnya jumlah tenaga kerja asing di Italia.
WNA yang menanggalkan statusnya sebagai biarawan/wati diharuskan mengganti travel document (paspor) mereka menjadi kaum awam. Izin kerja hanya akan diberikan oleh Pemerintah Italia apabila ada pihak ketiga yang memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan akan dipekerjakan dan mendapatkan penghasilan yang layak.
Terkait regulasi tersebut, KBRI Vatikan dan KBRI Roma mengharuskan WNI yang berubah statusnya menjadi kaum awam untuk kembali ke Indonesia. Pergantian paspor hanya akan dilayani apabila ada pihak ketiga (sponsor) yang memberi jaminan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan pekerjaan yang layak di Italia.
ADVERTISEMENT
Apabila yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan untuk menetap sebagai pekerja asing di Italia, KBRI Vatikan akan menerbitkan surat pengantar kepada KBRI Roma agar yang bersangkutan dapat didata sebagai warga KBRI Roma.
Permasalahan lain yang dihadapi oleh biarawan/wati Indonesia di Italia terbilang minim. Hal ini antara lain dikarenakan semua WNI masuk secara legal dan mendapatkan izin tinggal yang sah di Italia. Permasalahan keimigrasian yang dihadapi masih terbatas pada perubahan atau perbedaan data kependudukan yang relatif mudah diatasi oleh KBRI Vatikan.
KBRI Vatikan di Mata Biarawan/Wati Indonesia di Italia
Pendataan WNI di bawah KBRI Vatikan cukup mudah mengingat mayoritas biarawan/wati Indonesia tersebut terafiliasi dengan tarekat tertentu. KBRI Vatikan secara intensif melakukan engangement dengan masing-masing biara untuk melakukan pendataan terahadap WNI yang menjadi anggota biara.
ADVERTISEMENT
Hampir semua tarekat telah memahami kewajiban lapor diri bagi semua WNI, baik pada saat kedatangan maupun pada saat kepulangan ke Indonesia.
Mudahnya, pendataan WNI tidak terlepas dari upaya intensif KBRI Vatikan dalam mensosialisasikan kewajiban lapor diri kepada setiap tarekat. Selain itu, engagement dengan petinggi di masing-masing tarekat masih terus diupayakan sehingga KBRI Vatikan memiliki akses yang mudah.
Kedekatan yang terjalin antara KBRI Vatikan dengan semua biarawan/wati di Italia berhasil membangun citra positif Pemerintah Indonesia di mata biarawan/wati asing di Italia. Pemerintah Indonesia dinilai sangat perhatian terhadap setiap warga negaranya yang berada di Italia.
Apresiasi serupa datang dari pimpinan maupun anggota biara dari negara lain seperti Filipina, India, dan Meksiko. Bahkan ketika gempa bumi melanda Provinsi L’Aquila di Timur Italia pada tahun 2009, KBRI Vatikan secara eksklusif mendapatkan akses untuk menyalurkan bantuan pertama kepada sejumlah WNI yang menetap di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Peran KBRI Vatikan yang memberikan immediate response tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari sejumlah biara dan hubungan baik dengan KBRI Vatikan terjalin hingga saat ini.
Pelayanan Kekonsuleran bagi Anggota Tarekat Klausura
Gereja Katolik mengenal kelompok tarekat Klausura sebagai tarekat yang tertutup. Tarekat klausura bersifat otonom dan tidak memiliki jejaring hirarki yang luas seperti halnya tarekat lain. Sesuai tradisi Gereja Katolik, tarekat klausura cenderung tertutup dan membatasi interaksi dengan dunia di luar biara.
Hal ini disebabkan karena pekerjaan utama mereka adalah melakukan doa devosi secara intensif. Pada umumnya, seluruh kebutuhan ekonomi tarekat ini dipenuhi secara otonom. Tidak heran jika biara klausura umumnya memiliki usaha perkebunan dan peternakan meskipun hanya dalam skala kecil.
ADVERTISEMENT
KBRI Vatikan mendapatkan akses yang cenderung lebih mudah ke berbagai tarekat klausura. Pelayanan kekonsuleran seperti penerbitaan paspor bagi WNI di biara tersebut dilakukan KBRI Vatikan secara jemput bola yakni dengan mendatangi langsung biara tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap ketentuan biara tersebut, sekaligus upaya menjamin terpenuhinya hak-hak WNI yang menjadi anggota biara klausura tersebut.
Ikatan Rohaniwan/Wati Indonesia di Kota Abadi (IRRIKA)
Upaya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI akan berjalan efektif apabila terjalin hubungan baik antara KBRI Vatikan dengan warganya. Dalam hal ini, KBRI Vatikan telah menjalin hubungan baik dengan semua biara, termasuk dengan Ikatan Rohaniawan/wati Katolik di Kota Abadi (IRRIKA) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh biarawan/wati Indonesia di Italia.
ADVERTISEMENT
IRRIKA memiliki program kegiatan tahunan yang didukung oleh KBRI Vatikan. Sebaliknya, banyak kegiatan KBRI Vatikan yang berhasil diselenggarakan berkat dukungan organisasi IRRIKA. Sebagai contoh, peringatan national day (respsi diplomatik) Indonesia pada tahun 2013 dilakukan secara meriah dengan sebuah Misa Syukur.
Misa tersebut dipimpin oleh Presiden Dewan Kepausan untuk Dialog Antar-Umat Beragama, Kardinal Jean-Louis Tauran. Seluruh rangkaian kegiatan Misa syukur tersebut berhasil dilaksanakan dengan dukungan IRRIKA.
Ritual penutup misa syukur peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68 di Roma, 2 Oktober 2013 (Foto: koleksi pribadi)
Dapat disimpulkan bahwa KBRI Vatikan menghadapi dinamika dan varian persoalan yang berbeda dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI. Berbagai penyesuaian dan inovasi juga dilakukan oleh KBRI Vatikan sesuai dengan kondisi objektif di lapangan. Hal ini telah berkontribusi terhadap terpenuhinya hak-hak seluruh WNI yang berprofesi sebagai biarawan/wati di seluruh wilayah Italia (FINE).
ADVERTISEMENT