Konten dari Pengguna

Menilik Sejarah UU ITE

Fathan Aliqa
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta
30 Desember 2020 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathan Aliqa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kita pasti telah mengenal atau membaca berita atau mungkin mendengar sekilas di media sosial tentang UU ITE, dan mungkin perspektif yang banyak muncul adalah tentang sangkut-pautnya dengan istilah pasal karet. Namun apa boleh buat? hal ini sudah menjadi hal yang lumrah karena memang faktanya banyak kasus yang dilaporkan dengan UU ini dan menjadi sorotan masyarakat seperti kasus yang di alami oleh seorang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram yaitu Baiq Nuril Maknun. Atau mungkin Jerinx yang juga terkena kasus pasal karet dalam UU ini.
ADVERTISEMENT
Namun terlepas dari hal-hal tersebut, kita perlu ketahui bahwa UU ini tidak dengan tanpa alasan hadir menjadi hukum tertulis di Indonesia. Pada sejarahnya UU ITE atau Undang-undang No. 11 Tahun 2008 ini sangat relevan untuk memenuhi
. Pasalnya sejak tahun 2000-2005 telah dimulai Revolusi Industri 4.0 yang dimana sudah tersedianya internet dengan kecepatan tinggi dan penyimpanan cloud atau layanan penyimpanan yang disediakan di internet dan tidak memerlukan perangkat keras tambahan seperti hard disk, flashdisk, serta bermacam perangkat keras untuk penyimpanan yang lainnya. Kedua hal tersebut akhirnya merambah pada banyak hal termasuk jual-beli yang menjadi latar belakang terciptanya UU ini mengingat hal tersebut menjadi celah terjadinya kejahatan yang belum ada satupun aturan yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
UU ini merupakan hasil kombinasi dari dua Rancangan Undang-undang atau RUU yaitu (1) RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran atas arahan dari Departemen Komunikasi dan Informasi dengan bekerja-sama dengan Institut Teknologi Bandung dan (2) RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia atas arahan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Lalu kedua RUU tersebut digabung dan disinkronisasi kembali oleh tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M Ramli SH sebagai utusan dari Presiden kala itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berhasil diberlakukan tertanggal sejak 21 April 2008 sebelum akhirnya diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
UU Pembaruan ini dilandasi oleh maraknya pelanggaran-pelanggaran kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perjudian, pemerasan dan/atau kekerasan di dalam media sosial yang pastinya akan memberikan kerugian pada pengguna yang lain sebagai korban atau dampak yang akan timbul di masa depan. UU ini menegaskan kembali mengenai batasan-batasan dalam beretika di internet, karena pada sejarahnya UU ini dibuat untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran-pelanggaran tersebut terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) pada 15 Februari 2017, dengan pembaruan hukum tersebut diharapkan dapat menjaga kesatuan dan keutuhan segenap bangsa Indonesia.