Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru, Simpel Banget!

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara registrasi kartu Telkomsel baru. Foto: Rohit Tandon via Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara registrasi kartu Telkomsel baru. Foto: Rohit Tandon via Unsplash
ADVERTISEMENT
Cara registrasi kartu Telkomsel baru perlu dilakukan oleh pengguna sebelum mengakses berbagai layanan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Perubahan cara daftar registrasi kartu Telkomsel baru berlaku sejak 2017. Sebelumnya, pengguna tidak diharuskan menyertakan data untuk melakukan registrasi.
Registrasi dengan cara baru mulai diwajibkan sejak 31 Oktober 2017 lalu. Berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan registrasi kartu.
Situs resmi Telkomsel menjelaskan, cara daftar kartu Telkomsel baru akan memberikan manfaat bagi pengguna. Setidaknya, ada dua manfaat yang bisa didapatkan oleh pengguna.
Cara registrasi kartu Telkomsel baru akan menghindarkan pengguna dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Ilustrasi layanan cara registrasi kartu Telkomsel baru (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan).

Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel

Setelah mendapatkan kartu Telkomsel, kamu harus melakukan registrasi untuk mulai mendapat layanan.
Registrasi ini membutuhkan dua syarat yang harus dilengkapi pengguna. Jika tidak dilengkapi, maka pengguna tak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel baru.
ADVERTISEMENT
Syarat pertama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk syarat kedua, kamu harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Pastikan dua dokumen ini sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru Lewat SMS

Cara registrasi kartu Telkomsel baru beli sangat mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mengirim SMS untuk melakukan registrasi.
Format SMS yang dikirim adalah “REG<spasi>NIK#Nomor KK”.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.
Selanjutnya, nomor KK juga terdiri dari 16 digit angka. Pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga”
ADVERTISEMENT
Pesan singkat atau SMS ini kemudian dikirim ke nomor “4444”. Tunggu sejenak untuk mendapatkan konfirmasi registrasi kartu berhasil.
Ilustrasi layanan setelah melakukan cara registrasi kartu Telkomsel baru (Foto: Telkomsel).
Beberapa cara di atas dapat dilakukan dengan mudah. Telkomsel memberi rekomendasi agar pengguna melakukan registrasi mandiri untuk mencegah pencurian data.
Cara registrasi kartu Telkomsel baru kini sudah bisa dilakukan agar mendapatkan perlindungan konsumen dan kemudahan layanan.
(RKW)