April, Saatnya yang Punya Bisnis dan Usaha Laporkan SPT Pajak Badan

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
5 April 2021 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jika akhir Maret 2021 menjadi batas akhir dari pelaporan SPT pajak orang pribadi (OP), kini penerimaan pelaporan SPT pajak masih terus berlanjut. Agenda selanjutnya adalah wajib pajak badan dengan batas pelaporan pada 30 April 2021 untuk periode tahun buku Januari-Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Periode pelaporan ini sendiri adalah maksimum 4 bulan setelah tahun buku berakhir, mengingat tidak semua wajib pajak badan memiliki tahun buku Januari–Desember.
Ayo kita mengenal, apa itu wajib pajak badan!
Investor Asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment/PE memiliki kewajiban yang sama dalam sisi perpajakan dengan perusahan penanaman modal dalam Negeri (PMDN), yaitu dibebankan kewajiban menjadi wajib pajak badan.
Ini Jelas berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang termasuk dalam pengertian 'Badan' adalah sebagai berikut:
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Lainnya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Firma
Kongsi
Koperasi
ADVERTISEMENT
Dana Pensiun
Persekutuan
Perkumpulan
Yayasan
Organisasi Masyarakat
Organisasi Sosial Politik
Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apa pun
Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya
Kontrak Investasi Kolektif
Bentuk Usaha Tetap
Pelaporan SPT pajak yang dilakukan adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 25) yang dikenakan tarif sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 yang sebelumnya dikenakan tarif lebih besar yaitu 25 persen.
Tentunya dengan masih adanya Pandemi COVID-19, Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi wajib pajak badan yang terdampak, sesuai dengan PMK No. 09/PMK.03/2021 dengan fasilitas mendapatkan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
PMK itu diterbitkan menggantikan PMK terdahulu yaitu No.110/PMK.03/2020 dan PMK No.86/PMK.03/2020
ADVERTISEMENT
Penulis : Widiastuti S.Kom,.M.Ak HS Tax Consulting
******
Jika Anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email [email protected]