Wajib Pajak dan NPWP bak Romeo dan Juliet. Keduanya tak terpisahkan—sampai ajal tiba. Ketika seseorang meninggal dunia; ketika suatu organisasi atau badan dibubarkan atau dicabut izinnya, barulah gugur kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Kewajiban membayar pajak dimulai saat seseorang atau badan usaha memiliki Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak. Status ini tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak.
Biasanya NPWP dibuat atas kesadaran dan keinginan sendiri—meski ada juga yang membuat NPWP karena faktor kebutuhan, misalnya sebagai syarat KPR, syarat tender di instansi pemerintah dan swasta yang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP, atau karena diminta oleh perusahaan tempat kerja.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814