Kumplus- HS Tax- Pajak penghasilan

Bayar Pajak Buat Apa?

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
18 Maret 2021 10:27 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib Pajak dan NPWP bak Romeo dan Juliet. Keduanya tak terpisahkan—sampai ajal tiba. Ketika seseorang meninggal dunia; ketika suatu organisasi atau badan dibubarkan atau dicabut izinnya, barulah gugur kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Kewajiban membayar pajak dimulai saat seseorang atau badan usaha memiliki Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak. Status ini tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak.
Biasanya NPWP dibuat atas kesadaran dan keinginan sendiri—meski ada juga yang membuat NPWP karena faktor kebutuhan, misalnya sebagai syarat KPR, syarat tender di instansi pemerintah dan swasta yang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP, atau karena diminta oleh perusahaan tempat kerja.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten