Begini Mekanisme Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Usaha

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
4 Mei 2021 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menetapkan target Penerimaan Pajak di Indonesia setiap tahunnya, hal ini tidak terlepas dari peran Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang utama dan terbesar, walaupun tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 bukan hanya dari sektor pajak, masih ada penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Upaya Pemerintah ini jelas terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Badan dengan status lebih bayar.
Lalu bagaimana dengan SPT Badan yang memiliki status kurang bayar? Apakah masih berpotensi diperiksa? Jawabannya tentu saja iya, karena pemeriksaan pajak teruntuk uji kepatuhan wajib pajak.
Hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan self assestment system yang diterapkan di Indonesia, di mana wajib pajak melakukan sendiri perhitungan dan pelaporan pajak yang terhutang, sehingga uji kepatuhan perlu dilakukan
Tahapan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam hal pemeriksaan kantor. Pemeriksaan pajak harus selesai dalam waktu 12 bulan terhitung dari penyampaian SPT Badan yang lebih bayar.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Pajak diakhiri dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LPH) dan produk hukum berupa;
1. Surat Ketetapan Pajak kurang bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Ilustrasi : kumparan
Ketika mendapatkan surat ketetapan Pajak, jika kita tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kita dapat menyampaikan surat keberatan, untuk Surat Ketetapan Pajak kurang bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Keberatan tersebut disampaikan maksimal
3 bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak.
Setelah itu jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Apabila jangka waktu terlampau oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir, namun pada praktiknya Direktorat Jenderal Pajak akan menyelesaikan dalam waktu 10-12 bulan dan untuk selanjutnya ke tahap pengadilan pajak.
ADVERTISEMENT
---------------------------------------------------------------------------
Penulis : Widiastuti S.Kom,.M.Ak
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]