Kumplus- HS Tax

Ini Pajak-Pajak yang Harus Kita Bayar, Jangan Terlewat

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
18 Maret 2021 10:45 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pajak. Apa yang terlintas di kepala kamu ketika mendengar kata ini? Merepotkan? Atau jangan-jangan… ada di antaramu yang berpikir “Aduh, buang-buang uang saja padahal gaji tak seberapa?”
Tapi, apakah kamu sudah betul-betul tahu apa sih pajak itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten