Mengenal Pajak PPnBM yang Bikin Beli Mobil Baru Kini Jadi Lebih Murah

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
16 Februari 2021 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hari pertama pembukaan GIIAS 2017. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hari pertama pembukaan GIIAS 2017. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan insentif pajak PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, untuk pembelian mobil baru jenis tertentu. Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi merosotnya industri otomotif yang terdampak Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Skema insentif PPnBM yang diberikan, mulai dari pembebasan pajak atau pemberlakuan PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil baru jenis tertentu, hingga diskon atau pengurangan PPnBM antara 50 persen hingga 75 persen.
Dengan skenario relaksasi, pemberian Insentif sendiri akan dilaksanakan secara bertahap, yakni:
Insentif PPnBM ini berlaku untuk pembelian mobil baru dengan kriteria sebagai berikut:
1. Khusus mobil < 1.500 cc
2. Kandungan bahan baku lokal sampai dengan 70%
2. CKD (Completely Knock Down)
ADVERTISEMENT

Lalu apa itu PPnBM?

PPnBM merupakan pajak pertambahan nilai barang mewah, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang PPN. UU PPN sendiri telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan.
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995
Perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada 1 Januari 2001
Perubahan ketiga dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010
Penjualan Barang Mewah dikenai terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha dan menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dan Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Adapun Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan barang kena pajak tergolong mewah.
ADVERTISEMENT
Tarif Pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen), sementara ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah diatur dengan peraturan pemerintah dan jenis barang tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Setelah penjelasan di atas, bersiaplah menikmati pembebasan dan diskon pajak PPnBM bagi yang memiliki kebutuhan untuk pembelian mobil baru.
Penulis: Widiastuti S.Kom., M.Ak HS Tax Consulting
***
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]