Pembahasan Tarif Baru Untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi diatas 5 Milyar

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
6 Juni 2021 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kini terus melakukan banyak perencanaan di bidang Perpajakan, salah satunya akhir-akhir ini adalah pembahasan mengenai penambahan tarif pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan diatas 5 Miliyar Rupiah. Penghasilan tersebut dalam pembahasan akan dikenakan penambahan lapisan tarif sebesar 35%, ini artinya terdapat kenaikan sebesar 5% dari lapisan tarif sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya lapisan tarif penghasilan sendiri merujuk pada Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pasal 17 pengenaan tarif terhadap penghasilan wajib pajak dalam negeri adalah sebagai berikut ;
1. Penghasilan 0 – Rp. 50.000.000 = dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan 50.000.000 – 250.000.000 = dikenakan tarif 10%
3. Penghasilan 250.000.000 – 500.000.000 = dikenakan tarif 10%
4. Penghasilan > 500.000.000 = dikenakan tarif 30%
Dengan adanya skema penambahan lapisan tarif tersebut maka penghasilan diatas 5 Milyar menjadi lapisan terbaru dengan tarif 35%.
Ilustrasi : kumparan
Faktanya tidak semua wajib pajak akan terkena lapisan tarif baru ini, lapisan tarif baru menyasar kepada segelintir wajib pajak saja.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang melatarbelakangi lapisan tarif baru tersebut dilakukan yaitu meningkatan penerimaan Negara. Hal ini ditekankan bahwa Pajak adalah pondasi negara dan sumber utama pendapatan negara. Sektor pajak menjadi andalan Pemerintah, sehingga dalam melakukan pemulihan ekonomi, sektor pajak benar-benar sangat diandalkan. Namun dari sisi lain seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kenaikan tarif pajak baru tersebut itu dilakukan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.
lagi-lagi semua masih dalam pembahasan, namun ditegaskan kenaikan tarif ini tidak berlaku pada tahun 2021.
Penulis : Widiastuti S.Kom,.M.Ak
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]