Restitusi PPN Mekanisme Khusus Pada Masa Pandemi COVID 19

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
26 Mei 2021 7:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjaga ketersediaan Kas dalam melangsungkan usaha yang sedang terdampak pada Masa Pandemi CoVID 19 merupakan salah satu hal terberat sebagai Pelaku Usaha. Hal ini tentunya diupayakan pada Internal dan eksternal Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pada Eksternal Perusahaan, bisa memanfaatkan Insentif Perpajakan yang sudah diberikan oleh Pemerintah kepada Pelaku Industri- Industri yang terdampak Pandemi COVID-19 di Indonesia. Terakhir dengan PMK No. 09 Tahun 2021 yang berlaku hingga 30 Juni 2021, setidaknya ada 6 jenis Insentif pajak salah satunya adalah Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Restitusi PPN dengan mekanisme khusus, tanpa dilakukan pemeriksaan dan penelitian pajak terlebih dahulu seperti mekanisme restitusi PPN pada umumnya.
Lalu mekanisme khusus ini diberikan dengan waktu paling lama 1 bulan. Dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah merujuk pada Pasal 9 ayat 4c Undang-undang PPN. Tentunya PKP tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana berikut ;
ADVERTISEMENT
1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan insentif pengembalian pendahulan kelebihan pembayaran PPN
2. Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
3. Telah mendapatkan izin penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau Izin PDKB
Dan PKP tersebut harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Ilustrasi : kumparan
Lalu siapa sajakah PKP beresiko rendah yang dimaksud, penjelasannya adalah sebagai berikut ;
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI
- Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah (BUMN/BUMD)
- Mitra utama kepabeanan
- Operator ekonomi bersertifikat
- Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat melakukan kegiatan produksi
- Pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
ADVERTISEMENT
Manfaatkanlah restitusi dengan mekanisme khusus ini untuk mendapatkan pengembalian agar bisa menjaga ketersediaan kas dan keberlangsungan usaha.
Widiastuti S.Kom,.M.Ak
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]