LazisMu UMS Masih Terima Zakat Fitri Sampai H-2 Lebaran

Berita UMS
Akun resmi milik Universitas Muhammadiyah Surakarta yang dikelola oleh Bidang Humas dan Humed Unggul Mencerahkan Semesta UMS Tuan Rumah Muktamar 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah 18-20 November 2022
Konten dari Pengguna
3 April 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita UMS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok Humas UMS
zoom-in-whitePerbesar
Dok Humas UMS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ums.ac.id, SOLO - Lembaga Amil Zakat Infak Shodaqoh Muhammadiyah (LazisMu) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerima zakat fitri dan zakat mal bagi yang ingin membayarkan. Lazismu UMS menerima zakat mal sewaktu-waktu, sedangkan untuk zakat fitri dimulai saat masuk bulan Ramadan sampai dengan 2 hari sebelum Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Pada akhir bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitri sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.
Ketua LazisMu UMS, Dr., Mahasri Shobahiya, M.Ag., mengatakan LazisMu UMS menerima Zakat Fitri dari mulai masuk bulan Ramadan sampai dengan H-2 Idul Fitri.
"Lazismu UMS menerima zakat mal sewaktu-waktu, dan untuk zakat fitri penerimaan dari mulai masuk bulan Ramadan sampai dengan H-2 Idul Fitri, yaitu Senin, 8 April 2024," kata Mahasri, Rabu, (3/4).
Mahasri juga memaparkan bahwa bagi yang akan menyerahkan uang cash ataupun bahan makanan pokok berupa beras dapat langsung diserahkan ke Kantor Lazismu UMS di Kampus I Gedung A Lantai 1, Selatan Auditorium Mohammad Djazman, pada jam kerja (08.00 – 14.00 WIB).
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitri adalah satu sha' kurma atau tepung sya'ir. 1 sha’ beras setara dengan rentang 2,7 – 3,1 kg. Namun 1 sha’ beras ketika ditimbang beratnya bisa berbeda-beda; bergantung pada jenis berasnya. Berasnya yang kurang bagus atau agak remuk bisa sampai 3,1 kg.
Bagi yang akan menitipkan zakat fitri dalam bentuk uang yang nantinya untuk dibelikan bahan makanan pokok, bisa menyerahkan uang cash atau transfer per-orang Rp 48.600 - Rp 55.800 (per-kg dihargai Rp 18.000). Zakat fitri dalam bentuk uang, dapat ditransfer ke No. Rekening Bank Jateng Syari’ah: 5033085149 a.n. Lazismu Jateng KL UMS.
"Zakat fitri akan disalurkan ke wilayah kaum marjinal Gilingan dan Keplik Sragen," pungkas Mahasri. (Yusuf/Humas)
ADVERTISEMENT