news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PK Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Hakim

Humas Bapas Lahat
Akun Resmi Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
Konten dari Pengguna
22 November 2022 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Bapas Lahat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto Humas Bapas Lahat
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto Humas Bapas Lahat
ADVERTISEMENT
PADA Selasa (22/11/2022), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Bastian Willy melaksanakan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat terhadap ABH di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
ADVERTISEMENT
Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat Bastian Willy bahwa ABH tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negri Lahat berupa pidana penjara selama 3 bulan di Lapas Kelas II B Empat Lawang. PK Pertama Bapas Lahat Bastian Willy mendapati ABH tersebut dalam keadaan sehat, di mana ia ditempatkan pada blok khusus penghuni anak bersama dengan ABH yang lainnya.
“Pemisahan dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak. Berdasarkan sasil wawancara saya dengan ABH dan petugas lapas, sehari-harinya ABH melaksanakan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. Seperti pengajian, sholat berjamaah, olah raga dan membantu kegiatan yang diadakan di Lapas. Alhamdulillah, ABH telah mengalami perubahan ke arah yang lebih baik setelah mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah berharap agar Bapas Lahat dengan Lapas Kelas IIB Empat Lawang dapat selalu bersinergi semakin baik ke depannya, khususnya dalam hal pengentasan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Kemudian agar proses usulan reintegrasi dua orang WBP tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara Kasubsi BKA Bapas Lahat Rinaldi Ahmad meminta kepada PK agar tetap mengawasi ABH yang diputus oleh Pengadilan.