Dimana Sikap Keberpihakan Negara atas Naiknya Harga BBM?

Kammi Pusat
Akun resmi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Dikelola pengurus.
Konten dari Pengguna
12 April 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kammi Pusat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Ayat (3) Pasal 33 UUD 1945
ADVERTISEMENT
Subsidi Dicabut
Suhu panas politik nasional paska Pilpres 2014 masih cukup tinggi, tak menyurutkan langkah Jokowi dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahannya dan tentu janji-janji kampanyenya. Subsidi BBM dicabut.
31 Desember 2014, Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditandatangani Jokowi. Perpres ini berisikan antara lain, klasifikasi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu; BBM Khusus Penugasan; dan BBM Umum.
Jenis BBM Tertentu yang dimaksud adalah minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar yang oleh pemerintah dialokasikan subsidi. Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM berjenis minimum RON 88 (Premium) dengan status tidak mendapatkan subsidi (tidak dialokasikan dalam APBN), begitu pula dengan jenis BBM Umum yang tidak diberikan alokasi subsidi dengan definisi selain dari jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Dengan demikian melalui Perpres inilah secara resmi Jokowi mengakhiri rezim subsidi BBM berjenis Premium, meski begitu harga masih ditetapkan Pemerintah melalui Menteri ESDM sebagai wujud kehadiran Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Januari 2015 Premium resmi tak disubsidi. Langkah Jokowi ini cukup menarik, langkah berani yang tidak mampu diwujudkan oleh Pemerintahan sebelum-sebelumnya karena dianggap tidak populis. Sisi lain beban APBN untuk subsidi BBM pun sangatlah besar sekitar Rp. 195 Triliun sehingga memang Jokowi berada pada kondisi saat negara sudah tidak sanggup. Maka dengan bahasa subsidi dialihkan menjadi program sosialisasi yang ramai dibicarakan di sosial media.
Pemerintah menyerahkan tanggungan berikutnya kepada Pertamina. Uniknya, Perpres ini juga secara lugas menyebutkan beberapa daerah yang masuk dalam wilayah penugasan BBM Khusus Penugasan. Meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Artinya kehadiran Premium (RON 88) di masyarakat tetaplah wajib.
ADVERTISEMENT
Munculnya Pertalite
Kehadiran Premium (RON 88) di masyarakat tetap wajib ada, meski sudah tidak disubsidi. Namun dengan dicantumkannya harga pasar (harga indeks pasar atau harga patokan) untuk BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri sesuai Pasal 15 Perpres 191 Tahun 2014 maka peran negara berada disini.
Munculnya Pertalite tidaklah mengagetkan, untuk menjaga stabilitas Pertamina dan menjadikan Pertalite sebagai jembatan masyarakat dari mengkonsusmsi Premium menuju Pertamax dan seterusnya. Toh Pertamina seakan telah mendapatkan restu Pemerintah, cerita Pertalite pun berlanjut. Wujud edukasi Pertamina kepada masyarakat melakukan migrasi konsumsi BBM sesuai dengan kemampuan. Sayangnya Pertamina mulai lupa dengan tugasnya sebagai satu-satunya BUMN pemegang hak distribusi BBM di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Bahan Bakar Minyak merupakan salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum, baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun.
Apa tugas Pertamina? yaitu kewajiban pelayanan kebutuhan masyarakat umum, bukan sekedar sebagai badan usaha, maka keberadaan Pertamina tidak serta merta orientasinya keuntungan belaka. Sebagai bukti adalah kenaikan harga Pertalite selama periode 2018 ini sudah dua kali dan bukti paling jelas adalah kelangkaan premium mulai tampak dimana-mana.
Meski Premium dan Pertalite tidak jauh beda secara kualitas, penentuan harga Pertalite memang diserahkan kepada Pertamina. Akan tetapi hingga saat ini belum begitu dipahami bagaimana cara Pertamina menentukan harga indeks pasar Pertalite karena BBM Jenis RON 90 ini tidak dapat menggunakan dasar MoPS (Mean of Platts Singapore). Ketidaktransparan Pertamina akan mendorong kecurigaan masyarakat bahwa Pertamina mengambil keuntungan tidak jelas dari momentum ini (momentum migrasi juga momentum di”langka”kannya premium).
ADVERTISEMENT
Kenaikan Seharga Permen
Seperti halnya bagaimana sosial media bekerja di saat subsidi BBM dicabut, protes kenaikan BBM tanpa sosialisasi senilai 300 perak (Jawa Madura Bali) pun menjadi gunjingan. Dianggap oposan, bukan pendukung hingga anti Pemerintahan atau bahkan cemoohan yang menganggap hanya seharga permen saja diprotes.
Maka filosofi dasar mengapa disebut sebagai unsur vital harus kembali dimengerti. Permen mau naik hingga menjadi jutaan rupiah per biji harganya tidak memberikan dampak apapun, akan tetapi BBM memiliki dampak meski kenaikan 100 perak saja. BBM merupakan salah satu unsur yang masuk dalam pembahasan Pasal 33 UUD 1945, memiliki peran dalam hajat hidup orang banyak. Dengan perannya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak tersebut, wujud nyata dampak kenaikan BBM adalah terjadinya inflasi. Kenaikan kebutuhan-kebutuhan primer, bahan pokok makanan, hingga merembet kepada kenaikan harga komoditas yang lain, oleh karenanya amanat Undang-Undang mewajibkan hadirnya Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Maka wajar jika kemudian banyak yang menyimpulkan dengan beberapa pertanyaan. Pertama, mengapa Premium semakin langka di masyarakat? Kedua, bagaimanakah transparansi penentuan harga dasar Pertalite? Dan ketiga, dimana hadirnya Pemerintah?
Oleh: Barri Pratama
Wakil Ketua Umum PP KAMMI