Patroli di 4 Wilayah Perbatasan, Yongki : Tegakan Aturan Perkarantinaan

Redaksi KPEnt
Penderasan Informasi Kegiatan Karantina Pertanian Entikong
Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi KPEnt tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pejabat karantina Pertanian di Entikong saat melaksanakan patroli bersama Satgas Pamtas 642 kapuas
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat karantina Pertanian di Entikong saat melaksanakan patroli bersama Satgas Pamtas 642 kapuas
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan pemasukan media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan ilegal yang membahayakan pertanian Indonesia, Karantina Pertanian Entikong melakukan Patroli Gabungan secara serentak di empat wilayah perabatasan di Kalimantan Barat, yaitu Aruk, Badau, Entikong serta Jagoi Babang (20/1).
Petugas Karantina Pertanian di Badau bersama CIQS saat melaksanakan patroli
Karantina Pertanian Entikong, berkomitmen untuk menjaga garis perbatasan yang membentang lebih dari 900 Km di Kalimantan Barat, oleh karena itu pengawasan dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait yaitu CIQ (Customs, Imigration, Quarantine), TNI (Satgas Pamtas 642 Kapuas dan Satgas Pamtas 407 Padmakusuma) serta Polri. Patroli dilakukan di jalur-jalur tidak resmi antara Indonesia dan Malaysia yang diduga sering dilalui pelintas batas secara ilegal untuk memasukan komoditas pertanian. Lebih Lanjut Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil meminta agar tindakan perkarantinaan di zona rawan ditingkatkan, untuk memastikan
Pejabat Karantina Pertanian di Aruk, saat mekalsanakan giat patroli
Menurut drh. Yongki Wahyu Setiawan, selaku Kepala Karantina Pertanian Entikong, patroli ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK melalui media pembawa yang diselundupkan melewati jalur tidak resmi. Serta meningkatkan sinergitas antar istansi dalam fungsi pengawasan perbatasan dan menegakan aturan perkarantinaan yang diatur dalam UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
ADVERTISEMENT
Yongki dalam keterangannya menyampaikan, giat ini akan terus dilaksanakan, mengingat selama 2020 terjadi beberapa kali pemasukan produk pertanian ilegal, seperti ayam, burung kacer, sosis madu dan bibit tanaman. Berkat sinergitas yang baik dengan Satgas Pamtas 642 Kapuas, Satgas Pamtas 407 Padmakusuma serta instansi lainnya, produk pertanian tersebut berhasil digagalkan pemasukannya dan dimusnahkan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku.
Pejabat Karantina Pertanian di Jagoi saat melakukan patroli
Selama giat patroli Karantina Pertanian tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan perkarantinaan, namun demikian Yongki menjelaskan pihaknya akan secara konsisten melakukan pengawasan di jalur tidak resmi tersebut.
"Wilayah perbatasan sangat luas, namun aturan perkarantinaan harus ditegakan. Dengan giat patroli gabungan ini, diharapkan akan semakin terjalin kerjasama di perbatasan dalam menjaga kedaulatan, sumberdaya dan keanekaragaman hayati," tutup Yongki.
ADVERTISEMENT