Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Sulbar Edukasi Pelaku UMK di Mamuju Terkait Bantuan Hukum
29 November 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Kemenkumham Sulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mamuju - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) dan Jumat (29/11/2024) di Hotel Matos, dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah yang diadakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK Angkatan II di Hari Pertama dan Angkatan III di Hari Kedua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berkesempatan sebagai Narasumber kegiatan ini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat (Bau Akram Dai, S.E. M.Si.). Sebagai Narasumber dari Kanwil Kemenkuham Sulbar Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Mardiana), bersama Tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber pertama yaitu Ramli R tentang Layanan Bantuan Hukum secara umum dan khususnya bagi Pelaku UMKM. Dalam penjelasannya, Ramli mengungkapkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sedangkan Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu untuk melaksanakan hak-hak dasar mereka dengan memadai dan mandiri, serta menghadapi permasalahan hukum.
Narasumber kedua Oleh Muhammad Aldi Wiratama yang membawakan materi Pentingnya Pendaftaran Merek dan Fungsi Perlindungan Merek khususnya bagi para pelaku UMKM demi menjaga keberlangsungan usaha yang sedang dijalani. Narasumber ketiga yakni Achmad Fauzie Azis yang membawakan materi mengenai Perseroan Perorangan yang juga sama pentingnya bagi para pelaku UMK terutama di Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas Perdagangan. Perindustrian Koperasi dan UMK Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B/500.3.1/91/2024, Perihal Permintaan Narasumber.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum.
"Diharapkan kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perkonomian daerah" harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.