Disdagin : Konsumen Harus Pintar Pilih Minyak Goreng

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2019 10:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce, Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, saat Menjadi Narasumber di Bandung Menjawab, Foto : Rizal/Humasbdg
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis tentang larangan peredaran minyak goreng curah oleh pemerintah pusat. Sebelum benar-benar berlaku, Disdagin mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli minyak goreng.
ADVERTISEMENT
"Aturan tentang minyak goreng dalam kemasan sudah dari 2014 lalu. Namun pelarangan minyak goreng curah kemungkingkan besar dibatalkan lagi. Kita masih menunggu aturan tindaklanjutnya," kata Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce, Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, saat Bandung Menjawab di Ruang Media, Kamis (10/10/2019).
Menurut Meiwan, salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah yaitu masalah keamanan dan higienisnya. Karena, minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan yang higienis.
"Saat rangkaian distribusi bisa saja tercemar karena tidak menggunakan kemasan. Namun untuk mengecek tentang higienisnya harus dari pihak BPOM atau Dinas Kesehatan. Sedangkan Disdagin lebih fokus pada distribusi perdagangannya" katanya.
Meiwan mengaku, belum memiliki data tentang penjualan minyak goreng curah di Kota Bandung. Tetapi di pasaran, sejumlah pedagang sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
"Kita mengimbau, sebagai konsumen harus pintar memilih minyak goreng kemasan atau curah, pertimbangkan keamanan dan kesehatannya. Apalahi harganya juga tidak jauh berbeda dengan minyak goreng kemasan," ujar Meiwan.
( Agung/Humasbdg )