news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Distaru: Anggaran Rp 4 Miiar Untuk Penguburan Jenazah Covid-19 Dari BTT

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
5 Februari 2021 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Distaru: Anggaran Rp 4 Miiar Untuk Penguburan Jenazah Covid-19 Dari BTT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
"Anggaran bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat," jelasnya di Pendopo Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.
"Kita nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencairan bagi honorarium para PHL juga. Termasuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat," ucapnya.
Menurut Bambang, terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Rincian lainnya belum saya liat lagi," katanya.
"Kalau PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul. Ditambah 25 persen," lanjutnya.
Bambang menyampaikan, hal tersebut sudah dianggarkan sampai Desember 2021. Ke depannya akan dievaluasi kembali jika di tengah perjalanan situasinya berubah.
"Kalau di tengah perjalanan selesai, nanti kita akan pertimbangkan lapor ke pimpinan. Selama Kepres tentang pernyataan penetapan keadaan darurat bencana non alam, yakni bencana di bidang kesehatan berlangsung. Kita dalam kondisi darurat penanganan bencana," katanya.
"Dasarnya Kepres itu, misal Covid-19 berhenti di 2021, untuk 2022 bagaimana? Kita nanti evaluasi yang saat ini ada. Tapi anggarannya harus sudah diusulkan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sekarang di 2021 mekanisme anggarannya," tuturnya.(agg)**
ADVERTISEMENT