Nyatakan Milik Pemkot, Ini Penjelasan Lengkap Kementrian ATR/BPN

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
18 Januari 2020 22:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pernyataan terkait status kepemilikan tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari. Mereka menegaskan, sebagian besar lahan di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
ADVERTISEMENT
"Dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 sampai dengan RW 10, RW 12 sampai dengan RW 14, RW 16, 17 dan RW 20," tulis Kepala Biro Humas ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam rilisnya Jumat (17/1/2020).
Yulia menuturkan, adapun warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena terdapatnya proyek pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut.
"Kecuali 5 orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 1978, tahun 2000, tahun 2002, serta tahun 2006 dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataa ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan empat Kepala Keluarga (KK) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal pembangunan rumah deret. Walaupun dari isi gugatannya tidak ada yang menyinggung soal status kepemilikan tanah.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan pun sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung. Keputusan inkrah tersebut juga dimenangkan oleh Pemkot Bandung.
"Sebagaimana diketahui, terdapat warga RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung yang terdiri dari 4 (empat) Kepala Keluarga yang menolak Pembangunan Rumah Deret Tamansari dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi," bebernya.
ADVERTISEMENT