Pemkot Bandung Ajukan Banding

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
2 Oktober 2019 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bakal mengambil langkah hukum dengan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, terkait gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar.
ADVERTISEMENT
“Secara prinsip dalam persidangan kami sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan di forum sidang bahwa akan melakukan banding,” kata Bambang usai persidangan di PTUN Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (1/10/2019).
Bambang mengaku telah melaporkan keputusan majelis hakim yang memenangkan Benny Bachtiar ini kepada Oded selaku tergugat. Oded pun telah merestui langkah banding yang akan dilakukannya.
Sebagai tindak lanjutnya, sambung Bambang, Wali Bota Bandung akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding. Seperti yang diutarakan oleh majelis hakim yang mempersilahkan untuk mengajukan banding dalam rentan waktu 14 hari.
“Dalam proses itu maka kuasa hukum telah melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku tergugat. Wali Kota Bandung akan mengundang pakar dan tenaga ahli untuk berkonsultasi mengenai rencana tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan,” katanya.
ADVERTISEMENT