PEMKOT BANDUNG RAIH PENGHARGAAN UHC JKN KIS

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
24 Mei 2018 15:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PEMKOT BANDUNG RAIH PENGHARGAAN UHC JKN KIS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komitmen Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung menjamin seluruh warganya terlindungi jaminan kesehatan diganjar Universal Health Coverage (UHC) Award.
ADVERTISEMENT
Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin menerima penghargaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Atas penghargaan tersebut, Solihin mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melindungi kesehatan warganya.
"Kita berharap kepesertaan BPJS di Kota Bandung semakin hari semakin meningkat. Karena BPJS ini, kita saling membantu satu dengan yang lain," ungkap Solihin.
Menurutnya, Pemkot Bandung dengan segala sumber dayanya mampu memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat. Hanya saja, Solihin mengimbau agar warga, terutama dari kalangan mampu, tidak selalu bergantung pada fasilitasi pemerintah.
"Prinsip iuran dari BPJS tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Bandung tetapi juga membantu masyarakat seluruh Indonesia. Ini merupakan kerja ibadah kita sebagai manusia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, saat ini, Pemkot Bandung fokus melindungi seluruh warga Bandung melalui jaminan kesehatan program UHC. Untuk hal ini, Pemkot Bandung menggelontorkan dana sebesar Rp 110 miliar.
Melalui program ini, Pemkot bandung mendaftarkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. warga Kota Bandung dapat mengakses program UHC melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bandung.
Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.
Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN. Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah kota juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 miliar untuk program ini.
KABAG HUMAS SETDA KOTA BANDUNG