Protokol Kesehatan Ketat, Tempat Hiburan Dan Bioskop Bisa Beroperasi

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2020 0:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Protokol Kesehatan Ketat, Tempat Hiburan Dan Bioskop Bisa Beroperasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan setiap pengelolaan tempat hiburan agar mengikuti produr yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Yana, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sebagai contoh, saat Yana meninjau karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki, Kamis 13 Agustus 2020, tempat tersebut telah cukup baik melaksanakan protokol kesehatan.
"Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka," ujarnya.
Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, Yana menyebut ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
"Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing," katanya.
ADVERTISEMENT
"Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung," lanjut Yana.
Ia kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.
"Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif," tuturnya. (yan/agg)**