TAK DILENGKAPI TEMPAT SAMPAH, 53 KENDARAAN DILARANG MASUK BALAI KOTA

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
18 Maret 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto : HUmasbdg/Agvi
Sebanyak 53 kendaraan roda empat terpaksa dilarang masuk ke lingkungan Balai Kota Bandung Karena tidak dilengkapi tempat sampah, Senin (18/3/2019). Hal itu setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban sekaligus sosialisasi kepada kendaraan roda empat yang masuk ke Balai Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bandung memeriksa sebanyak 229 kendaraan.
Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000,- sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.
Di sana tertulis, "Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.
"Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah," katanya saat ditemui di sela-sela operasi.
Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kependekan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Sebab menurutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.
"Sampah itu permasalahannya kompleks dari hulu ke hilir, dari mulai sumber sampai akhir, ini termasuk mengubah budaya masyarakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap dengan adanya tong sampah di dalam mobil, tidak ada lagi pengguna kendaraan yang membuang sampah ke jalan raya. Gerakan ini dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.
"Nanti kita akan kerja sama dulu dengan (pengelola) parkir yang luas seperti BIP, PVJ, TSM supaya kita bersama-sama menegakkan Perda," imbuhnya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga berencana akan mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol. Harapannya, pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.
"Nanti ke luar termasuk ke tempat parkir yang lain, kayak dulu di pintu masuk gerbang tol diimbau semua mobil harus punya tong sampah," ujar Tantan.