news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Bandung Raih Penghargaan Dari Menteri ATR BPN

PROKOPIM
Akun Resmi Pemerintah Kota Bandung
Konten dari Pengguna
8 November 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PROKOPIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Foto : Humasbdg
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyabet dua penghargaan sekaligus mengenai Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik ke-1 di Wilayah Barat tahun 2019 dan Peringkat Terbaik ke lll, Penertiban Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Mewakili Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil pada acara Sehari Bersama Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) dengan tema "Menuju Tertib Tata Ruang dan Tertib Pertanahan", Kantor Kementerian ATR/BPN Ditjen PPRPT, Jalan Raden Patah l, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2019).
Usai menerima penghargaan, Yana menyampaikan, apresiasi tersebut berkat hasil kolaborasi antar pemerintah dan masyarakat.
"Ya khususnya dalam pengawasan penataan ruang, itu kan ada aturannya. Ada dalam Undang - Undang dan Peraturan Daerah dan Perwal (Peraturan Wali Kota)," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung membuka partisipasi warga untuk mengawasi tata ruang dan bangunan.
ADVERTISEMENT
"Kita dorong masyarakat agar ikut serta. Mulai dari pemantauan lahan, pengukuran dan hal teknis lainnya,"ujar Yana.
Sebelum mendapatkan penghargaan, Yana juga menjadi narasumber pada acara tersebut. Yana memaparkan materi terkait penegakan hukum bidang penataan ruang di Kota Bandung.
“Di Kota Bandung, penyelenggaraan penataan ruang daerah merupakan urusan pemerintahan wajib sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu yang menjadi kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah penegakan hokum,” ulasnya.
Sementara itu, Menteri ATR BPN Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah harus dilakukan mulai secara menyeluruh mulai tingkat nasional sampai ke daerah.
"Pemanfaatan tanah yang berdasarkan hal itu, kami harap pihak terkait tidak hanya memberikan apresiasi. Tetapi bisa memberikan kritik yang membangun untuk meningkat kinerja," katanya.
ADVERTISEMENT