Dukung Pengembangan Digital, Lapas Luwuk Ikuti Sosialisasi PERMA Tahun 2022
Konten dari Pengguna
16 Mei 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Lapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banggai- Dalam upaya pengembangan kemajuan transformasi digital, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (14/5/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Luwuk tersebut diikuti oleh Plh. Kalapas Luwuk, Taufiq dan juga stakeholder, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi, bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara.
Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI, yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless. Hal ini tentunya, mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.
Tujuan administrasi perkara dan pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi menjadi elektronik di antaranya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)