Lapas Sragen Ikuti Sosialisasi Penguatan Satgas Saber Pungli

Humas Lapas Sragen
Akun Resmi Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2022 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Sragen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalapas ikuti  Sosialisasi  Pengaswasan dalamRangka Membangun Sistem dan Pemberantasan Pungli secara virtual.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas ikuti Sosialisasi Pengaswasan dalamRangka Membangun Sistem dan Pemberantasan Pungli secara virtual.
ADVERTISEMENT
Sragen -- Dalam rangka optimalisasi dan pencegahan pungutan liar, gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dan jajarannya mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar secara virtual, Selasa (30/08).
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi dan penguatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Ruang Sekretariat Zona Integritas  dan  dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, S.H., M.H. Bertindak sebagai narasumber Dr. Agung Makbul, S.H., M.H. selaku Sekretatis Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran  tersebut. Tidak dapat dipungkiri berbagai macam praktek pungutan liar dalam pelayanan publik masih sering terjadi, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khsusunya jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi bentuk penyimpangan tersebut sampai ke akarnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan kepada publik. Dikarenakan dampak pungutan liar yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat antara lain menyebakan biaya produksi barang yang tinggi, kesenjangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dalam pemaparan Sekretaris Satgas Saber Pungli menyampaikan beberapa klasifikasi terkait tentang Pungli, yaitu kerugian negara, kerugian kebijakan negara penggelaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, serta gratifikasi. Juga menyampaikan pidato Presiden joko Widodo tentang pemberantasan Pungli, "Jangan mempersulit, mengambil pungutan liar an memberatkan masyarakat yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu upaya yang dilakukan dalam pencegahan pungutan liar yaitu: sistem birokrasi / aparatur yang profesional, komitmen lembaga untuk melayani masyarakat, APIP yang efektif dalam pencegahan, penegakan hukum yang efektif dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa tata cara pelaporan bagi masyarakat yang terkena pungli adalah yang pertama, pemohon menhajukan pengaduan dengn cara datang ke posko satgas Saber Pungli , yang kedua mengirimkan surat yang ditujukan ke Satgas Pusat dan dilengkapi dengan data, yang ketiga mengirim email ke [email protected]. (wp)