Arahan Plt. Dirkamtib di Kanwil Kemenkumham Sumsel: Jangan Menyumbang Masalah

Humas Lapas Narkotika Banyuasin
Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin
Konten dari Pengguna
19 Juni 2023 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Narkotika Banyuasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyuasin- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan di Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (19/06)
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal bersama Kepala Satuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) mengikuti kegiatan secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Sementara itu, seluruh Pejabat Struktural beserta Jajaran Pengamanan mengikuti kegiatan secara virtual
ADVERTISEMENT
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan, dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak Erwedi Supriyatno selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keamanan dan Ketertiban pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan arahan serta penguatan tugas dan fungsi pengamanan di Kanwil Kemenkumham Sumsel ini. Semoga dari apa yang Bapak sampaikan dapat menjadi pengingat serta atensi untuk segera kami tindak lanjuti. Kemudian untuk para peserta yang hadir langsung maupun virtual dapat mengikuti kegiatan ini secara serius.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keamanan dan Ketertiban pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, ada beberapa isu-isu gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan Lapas/ Rutan yang sangat cepat ditangkap masyarakat sebagai berita negatif, mulai dari penipuan online, penyelundupan narkoba, penyelundupan HP, pungli dan sebagainya. Untuk itu, kita tidak dapat menutup mata atas berita-berita negatif yang muncul, agar segera kita jadikan atensi untuk segera kita lakukan penelusuran, penggeledahan, pemberantasan, dan penindakan apabila ada tanda-tanda yang muncul terkait isu-isu gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan Lapas/ Rutan tersebut", ujar Plt Dirkamtib
"Saya sedang mencoba mengusulkan apabila ada pelanggaran terkait beberapa isu-isu gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan Lapas/ Rutan baik yang dilakukan pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan segera dilakukan pemindahan ke Lapas High Risk Nusakambangan, hal ini menjadi pertimbangan saya agar pelaku pelanggaran memiliki efek jera, kalau tidak begini sampai kapan kita akan terus menerus menjadi bulan-bulanan masyarakat mengenai beberapa isu-isu gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan Lapas/ Rutan tersebut yang sangat cepat sekali tersebar sebagai berita negatif yang dapat merusak citra Kementerian Hukum dan HAM RI", tambah Plt Dirkamtib
Diakhir arahannya Plt. Dirkamtib kembali mengingatkan terkait Komitmen Untuk Pemasyarakatan Maju melalui 3 Kunci yaitu, Pertama Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kedua Berantas Narkoba dan Ketiga Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum serta selalu ingat Back to Basic yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas)
ADVERTISEMENT