Kunjungi Kanwil Kemenkumham NTT, Pemda Kabupaten Ende Konsultasikan 4 Raperda

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2022 7:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kanwil Kemenkumham NTT dikunjungi jajaran Pemda Kabupaten Ende, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT dikunjungi jajaran Pemda Kabupaten Ende, Senin (24/10/2022). Pemda Kabupaten Ende antara lain diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Ende, Hipartus Heppy dan Kabag Hukum Setda Ende, Abubakar Longgi diterima Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni di Ruang Kerja Kakanwil.
ADVERTISEMENT
Hipartus Heppy mengatakan, pihaknya datang ke Kanwil Kemenkumham NTT untuk mengkonsultasikan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Ende. Khususnya mengenai persiapan pembahasan empat raperda di DPRD Kabupaten Ende bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kami ditugaskan oleh Bapak Bupati untuk berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT mengenai raperda tersebut,” ujarnya.
Adapun keempat raperda yang dikonsultasikan yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pembentukan 9 Desa, dan Raperda tentang Perlindungan Pangan Lokal. Penyusunan seluruh draf ranperda termasuk draf naskah akademik difasilitasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih atas kedatangan jajaran Pemda Kabupaten Ende untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai penataan regulasi. Pemda Kabupaten Ende dinilai telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
“Kami berusaha untuk menyelesaikan seluruh draf raperda agar segera dapat dilakukan pembahasan, lalu pengharmonisasian dan ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, lanjut Marciana, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi, Raperda Kabupaten/kota dan Raperkada Provinsi dan Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni Kemenkumham. Hal ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D. (Humas/rin)