114 WBP di Lapas Rutan Kanwil Kemenkumham DIY Terima Remisi Natal

Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Konten dari Pengguna
25 Desember 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Pemasyarakatan DIY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perwakilan WBP Penerima Remisi Hari Natal di Lapas Yogyakarta (DOkumentasi: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan WBP Penerima Remisi Hari Natal di Lapas Yogyakarta (DOkumentasi: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YOGYAKARTA - Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
WBP penerima Remisi Khusus (RK) II merupakan WBP yang langsung bebas. Sementara, 112 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman yang tersebar di 9 (Sembilan) Lapas/Rutan/LPKA, yaitu:
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta : 38 Narapidana;
2. Lapas Kelas IIA Yogyakarta : 30 Narapidana;
3. ⁠Lapas Kelas IIB Sleman : 19 Narapidana;
4. ⁠Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta : 13 Narapidana;
5. ⁠Lapas Kelas IIB Wonosari : 5 Narapidana;
6. ⁠Rutan Kelas IIB Bantul : 4 Narapidana;
7. ⁠Rutan Kelas IIA Yogyakarta : 3 Narapidana;
8. ⁠Rutan Kelas IIB Wates : 1 Narapidana;
9. ⁠LPKA Kelas II Yogyakarta : 1 Anak Didik.
Dari 114 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 29 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, antara lain 25 WBP kasus narkotika, 3 WBP kasus korupsi, dan 1 WBP kasus pencucian uang, adapun yang lainnya merupakan tindak pidana umum. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Divisi Keimigrasian, M. Yani Firdaus, dan Kepala Divisi Yankum, Monica Dhamayanti menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Agung yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Natal menyampaikan bahwa Tema Natal tahun 2023 yaitu “Kamuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”. Rasa Syukur dalam peringatan Natal menjadi milik seluruh lapisan Masyarakat, termasuk dan tidak terkecuali pada WBP.
Remisi / pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pesan Agung pada WBP penerima remisi.
“Khusus bagi WBP penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, lanjutnya.
ADVERTISEMENT
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)