Rayakan HUT Pemasyarakatan Ke-59, Kemenkumham RI Kupas Paradigma Baru Pemidanaan

Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Konten dari Pengguna
13 April 2023 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Pemasyarakatan DIY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham saat menjadi Keynote Speaker dalam Simposium Nasional Pemasyarakatan (Dokumentasi: Tangkapan Layar Zoom Meeting)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham saat menjadi Keynote Speaker dalam Simposium Nasional Pemasyarakatan (Dokumentasi: Tangkapan Layar Zoom Meeting)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA - Dalam Rangka memperingati Hari Baakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan Kamis (13/4/2023).
ADVERTISEMENT
Simposium Nasional ini bertema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”. Menjadi Keynote Speech pada acara tersebut Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa Pemidanaan seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu alat pencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh, dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.
“Pencegahan kejahatan yang sebenarnya, yaitu mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan daripada sekedar menjauhkan mereka dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara,” jelas Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna juga menegaskan bahwa melalui Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka perubahan paradigma adalah sebuah keniscayaan. Paradigma pemidanaan kedepan telah mengakomodir keadilan restoratif yang hadir menjadi sebuah alternatif penanganan terhadap suatu pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Yasonnajuga menambahkan bahwa KUHP dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan merupakan wajah baru, semangat baru dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan. Menghadapi berbagai arus perubahan sosial terkait pemidanaan tersebut, maka peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural, mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-adjudikasi tentunya juga harus melakukan persiapan dan pembenahan.
Untuk mengupas tema yang diangkat, Ditjen PAS menghadirkan para pakar lainnya, diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S. Hiariej, Wakil Ketua MPR RI – Anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang menyampaikan Opening Remark dalam Simposium Nasional tersebut.
ADVERTISEMENT