10 Miras Jenis Binaraci Disita Polsek Sukolilo dari Sebuah Warung

Humas Polres Bangkalan
Tim Dokumentasi dan Publikasi Humas Polres Bangkalan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2018 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
10 Miras Jenis Binaraci Disita Polsek Sukolilo dari Sebuah Warung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tribratanewsbangkalan.com - Kepolisian Sektor Burneh Kamis (31/5/18) menyita sepuluh miras jenis binaraci dari warung yang terletak di Jalan Raya Desa Burneh Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Sabtu (2/6/18).
ADVERTISEMENT
Tertibkan pelanggar Perda Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/5) malam sekitar pukul 21.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Burneh melaksanakan Operasi Miras di warung di sepanjang Jalan Raya Desa Burneh Kecamatan Burneh.
Dari operasi yang dilaksanakan, anggota mendapati minuman beralkohol dengan kadar diatas 5 persen jenis Binaraci dari warung milik Maskur yang terletak di Jalan Raya Desa Burneh. Dari warung tersebut anggota menyita 10 botol miras binarici.
Hal senada pun dibenarkan oleh Kapolsek Burneh AKP Muhammad Rivai, S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.,
“Dari operasi yang dilakukan anggota mengamankan 10 miras binaraci dengan rincian 5 botol aqua besar miras binaraci dan 5 botol aqua tanggung miras binaraci yang selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Burneh untuk proses pemeriksaan” ujar AKP Rivai.
ADVERTISEMENT
AKP Rivai menambahkan “Kepada pemilik warung kami lakukan pendataan, pengarahan serta himbauan agar tidak menjual minuman serupa karena melanggar Perda Kabupaten Bangkalan No. 17 tahun 2003 tentang larangan minuman beralkohol diatas 5 persen.” (Fir/Eko)