Pria di Madura Nekat Bunuh Istrinya yang Hamil 6 Bulan Akibat Jengkel

Humas Polres Bangkalan
Tim Dokumentasi dan Publikasi Humas Polres Bangkalan
Konten dari Pengguna
24 Desember 2019 21:27 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(1x24 Jam, Pria 39 Tahun Tersangka Pembunuh Istri Hamil Dibekuk Polres Bangkalan
zoom-in-whitePerbesar
(1x24 Jam, Pria 39 Tahun Tersangka Pembunuh Istri Hamil Dibekuk Polres Bangkalan
ADVERTISEMENT
Kumparan.com, Polres Bangkalan - Nasib tragis harus dialami oleh NM (37 tahun), warga asal Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Wanita yang tengah hamil enam bulan ini tewas di tangan suaminya sendiri, yaitu MS (39 Tahun), warga asal Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini bermula dari kasus KDRT yang akibat rasa jengkel MS karena sang istri sudah lumpuh selama belasan tahun. Ini menjadi salah satu motif MS nekat mengakhiri nyawa istri yang sedang mengandung buah hati mereka dengan caranya sendiri.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, pada Selasa (24/12/2019) dalam press release di halaman polres Bangkalan sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan kejadian bermula pada pada November 2019. Saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap NM, namun korban tidak mau dan justru menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka. Akibatnya tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak lima kali.
“Selang lima hari kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju. Tak cukup cukup sampai di situ, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak empat kali dalam satu bulan, di mana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ucap Rama.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Rama mengatakan sebelum meninggal dunia, korban sempat dibawa ke rumah keluarganya yang di Camplong Sampang. Kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan dirawat selama tiga hari. Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Sabtu (21/12/2019).
"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.
Setelah itu, penyidikan dimulai. Terhitung selama 24 jam sejak dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan. "Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali dengan motif karna jengkel," lanjut Rama.
"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka. Hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada media. (Duwi)
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay