Ratusan Botol Miras Disita Sat Polairud Polres Bangkalan dari Kapal Sinar Jaya

Humas Polres Bangkalan
Tim Dokumentasi dan Publikasi Humas Polres Bangkalan
Konten dari Pengguna
8 Mei 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ratusan Botol Miras Disita Sat Polairud Polres Bangkalan dari Kapal Sinar Jaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tribratanewsbangkalan.com - Senin sore sekitar pukul 15.00 Wib Sat Polairud Polres Bangkalan berhasil mengamankan 300 botol miras dari Kapal Sinar Jaya, Selasa (8/5/18).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan terhadap Kapal milik MR (45) warga asal Desa Sepulu Kecamatan Sepulu yang dilakukan oleh Kanit Penegak Hukum Sat Polairud Ipda Catur Rahardjo berlangsung pada Senin (7/5/18) pukul 15.00 Wib di pelabuhan Kapal Sepulu.
“Dalam penggeledahan yang kami lakukan setidaknya ada 300 botol miras yang berhasil kami sita yang terdiri dari 96 botol topi miring ukuran 1000ml, 118 botol bir bintang ukuran 620ml, 62 botol bir guinnes ukuran 325ml dan 24 botol anggur kolesom ukuran 275ml,” ujar Ipda Catur melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H.
Ipda Catur Rahardjo menambahkan “Ketiga ratus botol miras tersebut kami amankan karena melanggar Perda Bangkalan No. 17 tahun 2003 tentang larangan minuman yang mengandung alkohol diatas 5 persen dan terhadap pemilik kapal kami lakukan pendataan dan pengarahan.” (Fir/Eko)
ADVERTISEMENT