Sejumlah Tokoh Agama di Bangkalan Kompak Menolak Keras People Power

Humas Polres Bangkalan
Tim Dokumentasi dan Publikasi Humas Polres Bangkalan
Konten dari Pengguna
16 Mei 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Sejumlah Tokoh Agama di Bangkalan)
Kumparan.com - Bangkalan, People power didengungkan oleh beberapa pihak menyikapi hasil Pemilu 2019. Kompak saja, beberapa tokoh agama pun ramai-ramai menolak people power karena ini bertentangan dengan azas Pancasila dan konstitusi yang berlaku di NKRI.
ADVERTISEMENT
Seperti hal nya di kabupaten Bangkalan, sejumlah tokoh agama mulai dari Ketua FKUB Bangkalan, KH. Zainal Abidin, Pendeta GPIB Bangkalan Pendeta Andreana May Septaluhung yang juga Ketua Bapa Bangkalan dan Ketua PCNU Kab. Bangkalan KH. Makki Nasir kompak menolak dengan tegas people power karena bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan menciderai azas Pancasila.
“Mari saling menghormati hasil Pemilu 2019 yang akan dirilis secara resmi oleh KPU pada 22 Mei besok. People power hanya akan merusak proses demokrasi yang telah berlangsung dan berakibat fatal pada kokohnya persatuan dan kesatuan Indonesia,”ujar Ketua FKUB Bangkalan, KH. Zainal Abidin, Kamis (16/05/2019).
“PCNU Kabupaten Bangkalan menolak people power dan tidak setuju dengan adanya gerakan inkonstitusional. PCNU Bangkalan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI pasca pemilu 2019,”tegas Ketua PCNU Kab. Bangkalan KH. Makki Nasir.
ADVERTISEMENT
“People power bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bangkalan untuk menolak people power demi menjaga kemajemukan Indonesia dan tidak menciderai pesta demokrasi yang telah berlangsung,”ucap Pendeta Andreana.
Para tokoh agama di Bangkalan juga memberi pesan bahwa apapun hasil dari KPU terkait Pemilu 2019 merupakan hasil dari pesta demokrasi dan tidak melakukan people power karena bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi di Indonesia. (Duwi)