Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Humas Polres Sintang
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polres Sintang dan Polsek Jajaran.
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Sintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku T (49) yang melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang diamankan Polsek Ambalau. Foto: Humas Polsek Ambalau
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku T (49) yang melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang diamankan Polsek Ambalau. Foto: Humas Polsek Ambalau
ADVERTISEMENT
Sintang - Polsek Ambalau mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh T (49) kepada anak tirinya yang terjadi di Desa Riam Sabon Kecamatan Ambalau.
ADVERTISEMENT
Ps. Kanit Reskrim Polsek Ambalau Bripka Nofi Efendi menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis, 12/8/21 sekitar pukul 13.30 Wib datang wanita M yaitu ibu korban ke kantor Polsek Ambalau untuk melaporkan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah anak tiri darinya.
“Bermula, ibu korban datangi Polsek untuk buat laporan pencabulan. Setelah kita telusuri, kita sudah mengantongi indentitas pelaku yakni ayak tirinya,” kata Bripka Nofi
Dalam keterangnya, ibu korban awalnya mencurigai perubahan fisik anaknya yang semakim membesar, dan kemudian membawa anaknya ke Bidan Desa, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata anaknya dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 8 minggu.
Mengetahui anaknya hamil, ibu korban menanyakan siapa yang menghamilinya, dan dari pengakuan anaknya bahwa dia telah dihamili oleh ayah tirinya dengan cara dipaksa melakukan hubungan suami istri dirumahnya saat ibu korban tak berada dirumah.
ADVERTISEMENT
Atas laporan ibu korban, Polsek Ambalau bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Ambalau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bukti-bukti dan laporan sudah kita kantongi, kita lalu bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar Bripka Nofi
Dari pemeriksaan sementara, pelaku akan dikenakan persetubuahan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.