Polri Lakukan Patroli Kawasan Hutan, Antisiasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Humas Polres Sintang
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polres Sintang dan Polsek Jajaran.
Konten dari Pengguna
27 Juli 2021 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Sintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Personel Polsek Ketungau Tengah meninjau aktivitas warga yang membakar lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Foto: Humas Polsek Ketungau Tengah.
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polsek Ketungau Tengah meninjau aktivitas warga yang membakar lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Foto: Humas Polsek Ketungau Tengah.
ADVERTISEMENT
Sintang - Polsek Kecamatan Ketungau Tengah melakukan pemetaan Daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah kerjanya serta pengecekan langsung ke Lapangan di empat Desa Wilayah Perbatasan Indonesia tepatnya Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan Negara Malaysia menyampaikan peraturan Bupati Sintang Nomor 31 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan secara terkendali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ketungau Tengah Iptu Hadi Sutikno mengatakan dari dua puluh Sembilan Desa yang berada di Kecamatan Ketungau Tengah, empat Desa yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia menjadi pantauan khusus yaitu Desa Mungguk Gelombang, Desa Nanga Seran ada empat lokasi, Nanga Kelapan delapan lokasi dan Semareh ada lima lokasi, hasil pertemuan bersama para petani dan perangkat Desa, mereka telah mengetahui peraturan Bupati Sintang Nomor 31 tahun 2020, luas pembukaan lahan untuk berladang maksimal dua hektar namun yang mereka kerjakan saat ini antara 0,8 hingga satu koma tiga hektar dengan sistem kerja gotong royong meskipun jarak tempuh sekitar lima jam dari Dusun terdekat dengan berjalan kaki.
“Kemaren 23 hingga 25 Juli 2021 saya memimpin kegiatan pengecekan langsung ke lapangan di tujuh belas lokasi yang berada di tiga Desa, meskipun masyarakat setempat telah mengetahui peraturan Bupati Sintang Nomor 31 tahun 2020 namun dalam kesempatan ini kami tetap menyampaikan pentingnya upaya mencegah karhutla, rata-rata ladang mereka sekitar lima jam dari Dusun terdekat, bahkan mereka pamtas di pos Lubuk Kedang dan pos Semareh, mereka sampai sembilan jam dari pos ke puncak bukit, itu pun hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki,” kata Iptu Hadi Sutikno, Senin (26/7/2021).
ADVERTISEMENT
Sementara itu Plt. Camat Ambalau Kabupaten Sintang Titus mengatakan tujuh puluh persen masyarakat di Kecamatan Ambalau merupakan petani ladang yang biasanya menjadwalkan pembakaran ladang setiap bulan Agustus.
“kami forkopimcam akan melakukan pertemuan dengan perangkat Desa dan petani, mengingatkan kembali tentang waspada karhutla sebab beberapa hari lagi kita memasuki bulan Agustus yang biasanya masyarakat membakar ladang,” kata Titus.
Dikatakan Titus meskipun tidak pernah terjadi kebakaran Hutan dan Lahan akibat pembukaan ladang di Kecamatan Ambalau, namun pihaknya tetap mengingatkan kepada para petani agar tetap berhati-hati, budaya gotong royong kearifan lokal tetap harus dipertahankan dan pastinya menyampaikan laporan kepada perangkat Desa ketika akan membakar ladang agar dapat diatur jadwal masing-masing petani. (Tin/RRI)
ADVERTISEMENT